PPGKEMENAG.ID — Sengketa Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, memasuki babak baru yang tegang setelah pemerintah berencana mengosongkan paksa hotel bintang lima yang dikelola PT Indobuildco. Namun, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo itu menegaskan perlawanan, menyatakan bahwa objek sengketa adalah lahan, bukan bangunan maupun bisnis hotel yang berdiri di atasnya.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa bangunan Hotel Sultan tidak termasuk dalam skema build, operate, transfer (BOT). Oleh karena itu, menurutnya, bangunan tersebut tidak bisa langsung dieksekusi atau diambil alih begitu saja oleh negara.
Apabila ada upaya pengambilalihan atau eksekusi terhadap bangunan, Hamdan menekankan bahwa hal itu harus melalui mekanisme hukum yang berlaku dan disertai pembayaran ganti rugi. “Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi,” ujar Hamdan, dikutip Sabtu (9/9/2026).
PT Indobuildco Minta Uang Jaminan dan Negosiasi
Hamdan Zoelva juga mengungkapkan alasan lain keberatan PT Indobuildco terkait rencana eksekusi, yakni adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (MA). Surat edaran tersebut mengatur bahwa pelaksanaan putusan serta-merta harus disertai uang jaminan.
Menurutnya, uang jaminan itu diperlukan untuk mengantisipasi potensi kerugian yang mungkin timbul di kemudian hari. PT Indobuildco sendiri meminta nilai jaminan yang setara dengan harga seluruh properti Hotel Sultan.
Selain itu, PT Indobuildco mendesak agar proses negosiasi dilakukan sebelum eksekusi pengosongan Hotel Sultan dilaksanakan. Hamdan menyebut, Putusan Perdata Nomor 208 Tahun 2025 memang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan, namun ia menilai putusan tersebut juga menekankan pentingnya penyelesaian secara adil melalui jalur negosiasi dan perdamaian.
Pertimbangan ini, lanjut Hamdan, sejalan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011. Putusan PK tersebut menegaskan bahwa hak PT Indobuildco sebagai investor telah ada lebih dahulu, termasuk investasi yang telah ditanamkan di atas lahan tersebut.
“Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak,” kata Hamdan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa pihaknya masih akan menempuh berbagai upaya hukum terkait sengketa kawasan Hotel Sultan. Proses hukum, menurutnya, belum sepenuhnya selesai meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan. Saat ini, PT Indobuildco juga masih mengajukan banding dan kasasi.
“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak,” tegas Hamdan.
Sikap Tegas Pemerintah dan Landasan Hukumnya
Di sisi lain, kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyatakan bahwa keputusan pengadilan terkait sengketa Hotel Sultan telah memperjelas posisi hukum negara.
“Pengadilan telah menyatakan permohonan eksekusi ini sah secara hukum, sehingga penetapan tersebut menjadi landasan bagi negara untuk segera menertibkan dan mengosongkan Blok 15,” ujarnya.
Kharis menambahkan, kekuatan hukum pemerintah dalam perkara sengketa Hotel Sultan tidak terpengaruh oleh berbagai langkah administratif lain yang masih ditempuh pihak terkait. Seluruh prosedur eksekusi, mulai dari proses aanmaning hingga constatering, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh tahapan prosedural sudah dijalankan sesuai ketentuan, jadi saat ini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di lapangan setelah koordinasi lintas instansi rampung,” katanya.
Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menegaskan pengambilalihan oleh negara atas tanah bekas hak guna bangunan (HGB) beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Pada saat yang sama, tuntutan ganti rugi yang diajukan PT Indobuildco ditolak, yang berarti proses pengosongan kawasan akan dilakukan tanpa kompensasi kepada perusahaan tersebut.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa penataan ulang kawasan tetap mempertimbangkan dampak sosial maupun ekonomi. “Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara lebih luas oleh publik,” ujarnya.
Ia menyebutkan, nantinya kawasan Blok 15 akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang publik yang lebih tertata, hijau, serta terintegrasi dengan sistem transportasi. Selain itu, langkah pengambilalihan ini juga berkaitan dengan upaya pemulihan hak negara atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi. Berdasarkan putusan perkara perdata sebelumnya, PT Indobuildco masih memiliki kewajiban membayar royalti sekitar 45,3 juta dollar AS atau setara Rp 789 miliar kepada Kemensetneg dan PPKGBK.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
