— Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa bangunan Hotel Sultan di Jakarta Pusat tidak dapat serta-merta dieksekusi oleh pemerintah. Menurutnya, objek sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco adalah lahan kawasan Hotel Sultan, bukan bangunannya.

Hamdan menjelaskan bahwa skema Build, Operate, Transfer (BOT) tidak berlaku untuk bangunan hotel tersebut. Oleh karena itu, pengambilalihan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa proses hukum yang jelas.

“Bangunan Hotel Sultan bukan merupakan skema Build, Operate, Transfer (BOT), sehingga tidak dapat begitu saja dieksekusi atau diambil alih,” ujar Hamdan saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Ia melanjutkan, bangunan dan bisnis hotel merupakan hak penuh PT Indobuildco. Hamdan menekankan bahwa jika ada keinginan untuk mengambil alih atau mengeksekusi bangunan, harus ada mekanisme hukum yang sah dan pembayaran ganti rugi yang sesuai.

“Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja,” tuturnya.

Lebih jauh, Hamdan menyoroti bahwa persoalan kawasan Hotel Sultan tidak hanya sebatas tanah, melainkan juga melibatkan kegiatan usaha, ratusan karyawan, penyewa (tenant), mitra usaha, serta keberlangsungan bisnis yang telah berjalan selama puluhan tahun.

Ia khawatir, pengambilalihan kawasan secara tergesa-gesa akan berdampak luas tidak hanya bagi PT Indobuildco, tetapi juga berbagai pihak lain yang terkait. Tindakan tanpa dasar dan mekanisme yang sah ini berpotensi menciderai kepastian hukum, hak asasi, dan kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi di Indonesia.

“PT Indobuildco, tidak sedang melawan negara. Sikap yang diambil adalah untuk memastikan agar setiap proses hukum berjalan adil, hati-hati, dan tidak mengabaikan hak-hak yang sah,” tambahnya.

Pemerintah Siapkan Eksekusi

Di sisi lain, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan GBK, yang merupakan lokasi Hotel Sultan. Ketetapan ini diterbitkan pada 30 April 2026, mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Mensesneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa PN Jakarta Pusat menilai permohonan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum.

“PN Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan,” ujar Kharis Sucipto dalam keterangan pers PPKGBK yang dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Penetapan PN Jakarta Pusat tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan di kawasan Hotel Sultan. Menurut Kharis, posisi hukum pemerintah saat ini sangat kuat dan tidak akan terpengaruh oleh upaya-upaya hukum administratif lainnya.

Pihak pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok kawasan Hotel Sultan akan dilakukan dalam waktu dekat. Kharis Sucipto mengungkapkan bahwa persiapan eksekusi sedang berjalan intensif.

“Segala koordinasi serta persiapan teknis, khususnya pengamanan eksekusi sedang berjalan dengan intens,” ujar Kharis saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

Meski demikian, Kharis belum bisa memberikan informasi detail mengenai persiapan teknis maupun tanggal pasti pelaksanaan eksekusi. Ia hanya menegaskan bahwa eksekusi akan dilaksanakan secepatnya.

“Mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar penyelamatan aset negara ini berjalan dengan baik sesuai rambu-rambu hukum yang berlaku,” pungkas Kharis.