— Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, meminta pemerintah tidak memaksakan eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat. Hamdan menegaskan, proses hukum terkait sengketa tersebut masih berjalan dan penyelesaian melalui negosiasi perlu diutamakan.

“Adanya penetapan eksekusi tidak boleh dimaknai seolah seluruh persoalan hukum telah selesai. Proses hukum terkait kawasan Hotel Sultan masih berjalan,” ujar Hamdan pada Jumat (8/5/2026).

Proses hukum yang dimaksud Hamdan meliputi empat gugatan banding terhadap putusan eksekusi Hotel Sultan. Gugatan-gugatan ini diajukan oleh PT Indobuildco sebagai pengelola hotel, serta dua orang penyewa apartemen di kompleks tersebut. Selain jalur hukum, Hamdan juga menekankan bahwa penyelesaian perkara masih terbuka melalui negosiasi dan mediasi.

Ia menjelaskan, meskipun Penetapan Nomor 208 Tahun 2025 yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memang berisi perintah pengosongan kawasan Hotel Sultan, majelis hakim dalam pertimbangannya secara tegas menyebutkan pentingnya penyelesaian secara adil melalui negosiasi dan perdamaian. Oleh karena itu, Hamdan menilai pelaksanaan eksekusi seharusnya ditunda mengingat proses negosiasi dan mediasi masih berjalan.

“Kalau proses negosiasi dan mediasi sedang berjalan, apalagi perdamaian akan segera tercapai, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan,” ungkapnya.

“Pengadilan harus melihat perkara ini secara utuh, bukan hanya dari sisi formal penetapan eksekusi,” tegas Hamdan.

Sebelumnya, pada 30 April 2026, PN Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan GBK yang merupakan lokasi Hotel Sultan. Ketetapan ini mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melalui kuasa hukumnya.

“PN Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan,” ujar kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, pada Senin (4/5/2026).

Penetapan PN Jakpus itu menjadi dasar hukum bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan di kawasan Hotel Sultan. Kharis juga menegaskan bahwa posisi hukum pemerintah saat ini sudah sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lain yang bersifat administratif.

Pemerintah Siapkan Pengamanan

Pemerintah memastikan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok kawasan Hotel Sultan akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurut Kharis Sucipto, persiapan eksekusi sedang dilakukan secara intensif.

“Segala koordinasi serta persiapan teknis, khususnya pengamanan eksekusi sedang berjalan dengan intens,” ujar Kharis pada Rabu (6/5/2026).

Meski demikian, Kharis menyatakan detail persiapan teknis dan tanggal pasti eksekusi belum dapat diinformasikan kepada publik. Ia hanya menekankan bahwa eksekusi akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar penyelamatan aset negara ini berjalan dengan baik sesuai rambu-rambu hukum yang berlaku,” tambah Kharis.