PPGKEMENAG.ID — PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, menegaskan bahwa objek sengketa dalam perkara Hotel Sultan hanya berpusat pada lahan kawasan, bukan bangunan dan bisnis hotel. Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, di tengah berjalannya proses hukum terkait eksekusi aset tersebut.
Menurut Hamdan, bangunan Hotel Sultan tidak termasuk dalam skema build, operate, transfer (BOT), sehingga tidak dapat langsung dieksekusi atau diambil alih. Ia menekankan bahwa apabila ada keinginan untuk mengambil alih bangunan, harus ada mekanisme hukum yang jelas dan pembayaran ganti rugi yang sesuai.
“Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi,” ujar Hamdan kepada awak media pada Jumat (08/05/2026).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menjelaskan bahwa keberatan PT Indobuildco didasari oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mensyaratkan adanya uang jaminan untuk pelaksanaan putusan serta-merta. Uang jaminan ini, lanjut Hamdan, bertujuan mengantisipasi potensi kerugian di kemudian hari.
Besaran uang jaminan yang diminta oleh PT Indobuildco setara dengan harga seluruh properti Hotel Sultan. “Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu,” kata Hamdan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (09/02/2026).
Sebelumnya, ia pernah mengungkapkan bahwa uang jaminan atau ganti rugi yang dinilai setara dengan pelepasan kepemilikan Hotel Sultan kepada pemerintah mencapai Rp 28,292 triliun.
PT Indobuildco Minta Negosiasi
Dalam sengketa ini, PT Indobuildco mengajukan permohonan negosiasi sebelum eksekusi Hotel Sultan dilakukan. Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa Putusan Perdata Nomor 208 Tahun 2025 memang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan, namun hakim juga menekankan pentingnya penyelesaian secara adil melalui negosiasi dan perdamaian.
Pertimbangan tersebut, menurutnya, sejalan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011. Putusan ini menegaskan hak PT Indobuildco sebagai investor yang telah ada sebelumnya, termasuk investasi yang telah ditanamkan di atas tanah tersebut.
“Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak,” kata Hamdan.
Hamdan juga menegaskan bahwa pihaknya masih akan menempuh upaya hukum terkait sengketa kawasan Hotel Sultan. Proses hukum perkara ini, menurutnya, belum selesai meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan. PT Indobuildco masih mengajukan banding dan kasasi.
“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak,” tegas Hamdan.
PN Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan permohonan eksekusi Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), tempat Hotel Sultan berdiri. Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengungkapkan bahwa penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 telah diterbitkan pada Kamis (30/04/2026) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H.
Dengan adanya penetapan ini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kini memiliki legitimasi penuh untuk segera melakukan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dalam rangka menyelamatkan aset negara.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut,” kata Kharis, dikutip pada Selasa (05/05/2026).
Kharis menegaskan bahwa posisi hukum pemerintah saat ini sangat kuat dan tidak akan terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lain yang bersifat administratif. Proses eksekusi akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan semua pihak terkait, mengingat seluruh prosedur atau tahapan eksekusi, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilalui secara sah.
“Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat,” lanjut Kharis.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, memberikan pernyataan yang menekankan pentingnya kelancaran proses transisi dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Ia memastikan bahwa operasional di kawasan Blok 15 akan dikelola dengan profesionalisme tinggi di bawah manajemen negara.
“Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15,” kata Rakhmadi.
Rakhmadi menambahkan bahwa kehadiran negara bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara inklusif oleh publik, sesuai amanat konstitusi. Pemerintah akan terus merangkul semua pihak yang terdampak melalui Posko Layanan yang telah disediakan guna menjamin masa depan mereka di bawah manajemen negara yang sah.
Pemerintah melalui PPKGBK berkomitmen untuk mengembalikan Blok 15 sebagai kawasan publik yang hijau, modern, tertata, produktif, lebih terintegrasi dengan akses transportasi, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
