— PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo yang mengelola kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, menegaskan akan terus menempuh jalur hukum terkait sengketa lahan tersebut. Langkah ini diambil menyusul penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, proses hukum perkara ini belum sepenuhnya selesai. Pihaknya masih berencana mengajukan banding dan kasasi terhadap putusan yang ada.

PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak.

Hamdan menjelaskan, meski Putusan Perdata Nomor 208 Tahun 2025 memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan, majelis hakim juga menekankan pentingnya penyelesaian secara adil melalui negosiasi dan perdamaian. Pertimbangan ini, lanjut Hamdan, selaras dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011.

Putusan PK tersebut, kata Hamdan, menegaskan hak PT Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya, termasuk investasi yang telah ditanamkan di atas tanah. Oleh karena itu, ia berpendapat penyelesaian seharusnya dilakukan melalui negosiasi.

Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak.

Sengketa Disebut Hanya Terkait Lahan

Hamdan Zoelva juga menegaskan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah lahan kawasan Hotel Sultan, bukan bangunan dan bisnis hotelnya. Ia menjelaskan, bangunan Hotel Sultan tidak termasuk dalam skema build, operate, transfer (BOT).

Dengan demikian, menurut Hamdan, bangunan tidak dapat langsung dieksekusi atau diambil alih begitu saja. Apabila pemerintah berkeinginan mengambil alih bangunan, maka harus ada mekanisme hukum yang jelas dan pembayaran ganti rugi.

Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi.

Selain itu, Hamdan pernah menyampaikan keberatan PT Indobuildco berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang mensyaratkan pelaksanaan putusan serta-merta harus disertai uang jaminan. Uang jaminan ini, lanjutnya, bertujuan mengantisipasi potensi kerugian di kemudian hari.

PT Indobuildco mengajukan besaran uang jaminan senilai harga seluruh properti Hotel Sultan.

Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu.

Sebelumnya, Hamdan pernah menyebutkan bahwa uang jaminan atau ganti rugi yang dinilai setara dengan pelepasan kepemilikan Hotel Sultan kepada pemerintah mencapai Rp 28,292 triliun.

PN Jakpus Kabulkan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan permohonan eksekusi Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), lokasi berdirinya Hotel Sultan. Kuasa Hukum Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengungkapkan bahwa penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 telah diterbitkan pada Kamis (30/04/2026) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H.

Adanya penetapan ini memberikan legitimasi penuh bagi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk segera melakukan eksekusi, sesuai Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, demi menyelamatkan aset negara.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut.

Kharis menegaskan bahwa posisi hukum pemerintah saat ini sangat kuat dan tidak akan terpengaruh oleh upaya-upaya hukum administratif lainnya. Proses eksekusi akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan semua pihak terkait.

Ia menambahkan, seluruh prosedur atau tahapan eksekusi, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilalui secara sah, sehingga kini hanya menunggu realisasi eksekusi riil atas Blok 15.

Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat.

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan komitmennya untuk menjalankan proses transisi dengan lancar dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Ia memastikan operasional di kawasan Blok 15 akan dikelola secara profesional di bawah manajemen negara.

Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15.

Rakhmadi menambahkan, kehadiran negara bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara inklusif oleh publik, sesuai amanat konstitusi. Pemerintah melalui PPKGBK akan terus merangkul semua pihak yang terdampak melalui Posko Layanan yang telah disediakan, guna menjamin masa depan mereka di bawah manajemen negara yang sah.

Pemerintah berkomitmen mengembalikan Blok 15 sebagai kawasan publik yang hijau, modern, tertata, produktif, serta lebih terintegrasi dengan akses transportasi. Tujuannya adalah memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat, sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun.