PPGKEMENAG.ID — Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, secara resmi meminta proses negosiasi sebelum eksekusi Hotel Sultan dilakukan. Permintaan ini muncul di tengah penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT Indobuildco, entitas yang selama ini mengelola Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, berargumen bahwa putusan perdata Nomor 208 Tahun 2025, yang memerintahkan pengosongan, juga menekankan pentingnya penyelesaian secara adil melalui negosiasi dan perdamaian.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa pertimbangan tersebut sejalan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011. Putusan PK ini menegaskan hak PT Indobuildco sebagai investor yang telah menanamkan investasi di atas tanah tersebut.
“Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak,” kata Hamdan kepada media, Jumat (08/05/2026).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa pihaknya masih akan menempuh upaya hukum terkait sengketa kawasan Hotel Sultan. Menurutnya, proses hukum perkara tersebut belum selesai, meskipun penetapan pelaksanaan eksekusi telah diterbitkan. PT Indobuildco masih mengajukan banding dan kasasi.
“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak,” tegas Hamdan.
Sengketa Disebut Hanya Terkait Lahan
Hamdan menguraikan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah lahan kawasan Hotel Sultan, bukan bangunan dan bisnis hotel. Ia menyatakan bahwa bangunan Hotel Sultan bukan merupakan skema build, operate, transfer (BOT), sehingga tidak dapat langsung dieksekusi atau diambil alih begitu saja.
Apabila bangunan hendak diambil alih atau dieksekusi, lanjutnya, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi yang jelas.
“Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi,” ujar Hamdan.
Lebih lanjut, Hamdan pernah menyebutkan bahwa salah satu alasan keberatan PT Indobuildco adalah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pelaksanaan putusan serta-merta harus disertai dengan uang jaminan. Uang jaminan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi kerugian di kemudian hari.
Adapun besaran uang jaminan yang diminta oleh PT Indobuildco adalah senilai harga seluruh properti Hotel Sultan. “Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu,” kata Hamdan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (09/02/2026).
Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa uang jaminan atau ganti rugi yang dinilai setara dengan pelepasan kepemilikan Hotel Sultan kepada pemerintah adalah senilai Rp 28,292 triliun.
PN Jakpus Kabulkan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan permohonan eksekusi Blok 15 Kawasan GBK, tempat berdirinya Hotel Sultan. Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 ini diterbitkan pada Kamis (30/04/2026) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H.
Menurut Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, penetapan ini memberikan legitimasi penuh bagi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk segera melakukan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dalam rangka menyelamatkan aset negara.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut,” ungkap Kharis, dikutip Selasa (05/05/2026).
Kharis menegaskan bahwa posisi hukum pemerintah saat ini sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lain yang bersifat administratif. Ia menambahkan bahwa seluruh prosedur atau tahapan eksekusi, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilalui secara sah, sehingga eksekusi riil atas Blok 15 hanya tinggal menunggu realisasi.
“Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat,” lanjut Kharis.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, memberikan pernyataan yang menekankan kelancaran proses transisi dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Ia memastikan bahwa operasional di kawasan Blok 15 akan dikelola dengan profesionalisme tinggi di bawah manajemen negara.
“Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15,” kata Rakhmadi.
Rakhmadi menambahkan bahwa negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi. Pemerintah, melalui PPKGBK, berkomitmen mengembalikan Blok 15 sebagai kawasan publik yang hijau, modern, tertata, produktif, lebih terintegrasi dengan akses transportasi, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat, sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
