PPGKEMENAG.ID — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa praktik menggandakan atau memfotokopi KTP elektronik (KTP-el) berpotensi melanggar undang-undang. Tindakan ini disebut dapat menjadi pelanggaran terhadap Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi),” kata Teguh.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang secara spesifik mengatur penggunaan dan perlindungan data pribadi. Pasal 65 UU PDP secara tegas melarang setiap orang menyebarkan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data KTP milik orang lain, secara melawan hukum.
Sanksi Hukum atas Penyalahgunaan Fotokopi KTP
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan bahwa KTP merupakan data pribadi yang tidak boleh diketahui oleh pihak lain tanpa izin. Menurut Fickar, penyalahgunaan data pribadi dapat berujung pada ancaman sanksi pidana.
“Ya, karena KTP itu berisi data pribadi yang tidak boleh diketahui oleh orang lain. Menggunakan data pribadi (termasuk NIK di KTP) orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Fickar.
Lebih lanjut, terdapat dua jenis sanksi yang dapat menjerat pelaku penyalahgunaan fotokopi KTP, yakni sanksi pidana penjara dan denda berupa uang.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi (seperti memfotokopi/foto KTP) yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” terang Fickar.
Sementara itu, penyalahgunaan data KTP untuk tujuan pemalsuan atau tindak pidana lainnya akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU No. 27/2002.
“Selain penjara, pelaku juga terancam denda administratif dan denda pidana yang sebesar maksimal Rp 75 juta berdasarkan Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013,” pungkas Fickar.
Opsi Pengganti Fotokopi KTP
Teguh menjelaskan bahwa KTP-el sebenarnya sudah dilengkapi dengan teknologi canggih berupa cip yang menyimpan seluruh data pemiliknya. Oleh karena itu, ia menilai fotokopi KTP-el tidak lagi relevan.
“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, yaitu cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” ujarnya.
Data dalam KTP-el dapat diakses menggunakan perangkat khusus yang disebut card reader. “Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” lanjut Teguh.
Untuk mengganti praktik fotokopi KTP, Teguh menyarankan sejumlah opsi. Ia mengimbau lembaga-lembaga pengguna data kependudukan, terutama yang memerlukan tingkat keamanan tinggi, untuk beralih ke sistem verifikasi berbasis elektronik.
Metode-metode yang direkomendasikan antara lain penggunaan card reader, web service, web portal, face recognition, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Adapun untuk lembaga kecil atau kebutuhan verifikasi dengan tingkat risiko yang lebih rendah, Teguh menilai cukup dengan mencocokkan nama dan foto yang tertera pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
