— Aktivitas fotokopi dan pemindaian (scan) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang jamak dilakukan untuk berbagai keperluan administrasi, kini berpotensi melanggar hukum pidana. Peringatan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut Teguh, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. “Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” ujar Teguh, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 65 UU PDP secara tegas mengatur bahwa menyebarkan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP yang bukan miliknya, merupakan tindak melawan hukum. Pelanggaran ini memiliki sanksi serius.

Pasal 67 UU PDP lebih lanjut merinci bahwa siapa pun yang menyalahgunakan data pribadi dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Scan e-KTP Juga Terancam Pidana

Tak hanya fotokopi, tindakan memindai atau scan e-KTP juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana. Hal ini ditegaskan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

“Sama, memindai pun sama bisa diancam hukuman karena potensi penyalahgunaannya melawan hukum sangat besar,” kata Fickar saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).

Fickar menjelaskan, larangan memindai e-KTP memiliki dasar hukum yang sama dengan larangan fotokopi e-KTP, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasal 65 UU PDP melarang siapa pun menyebarkan data pribadi, termasuk NIK dan data KTP yang bukan miliknya, secara melawan hukum.

Sanksi pidana atas penyalahgunaan data pribadi seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 67, adalah kurungan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Oleh karena itu, Fickar mengimbau agar institusi atau lembaga yang memerlukan data dari e-KTP sebaiknya hanya mencatat data tersebut.

Alternatif Saat Diminta Perbanyak e-KTP

Menyikapi ketentuan ini, Abdul Fickar Hadjar merekomendasikan agar pihak yang membutuhkan data e-KTP cukup mencatat informasi yang diperlukan, bukan dengan memfotokopi atau memindainya.

“Suruh mencatat saja, dan informasikan bahwa ada ancaman hukuman atas tindakan menahan e-KTP,” ucap Fickar.

Senada dengan Fickar, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengimbau kepada seluruh lembaga agar tidak lagi meminta fotokopi atau scan KTP elektronik. Ia menjelaskan bahwa KTP elektronik telah dilengkapi dengan cip yang berfungsi menyimpan data pribadi pemiliknya.

Cip tersebut memungkinkan e-KTP dibaca menggunakan alat khusus, yaitu card reader, sehingga proses verifikasi data dapat dilakukan secara digital tanpa perlu penggandaan fisik. “Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” tutur Teguh.