— Masyarakat di Jawa Tengah kini memiliki kemudahan baru dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor. Kebijakan terbaru memungkinkan pembayaran tanpa perlu menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Muhamad Masrofi, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa prinsip dasar kepemilikan dan registrasi kendaraan tetap menjadi perhatian utama.

“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” ujar Masrofi.

Meski demikian, wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan ini tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Salah satu syarat krusial adalah melampirkan surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

Dalam surat pernyataan tersebut, wajib pajak wajib menyatakan kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

“Diberikan form, yaitu yang pertama pemblokiran atas kendaraan tersebut pada tahun 2027, dan juga kesanggupan untuk balik nama kendaraan bermotor itu pada tahun 2027. Dengan demikian, untuk saat ini tidak perlu lagi menyertakan KTP (pemilik lama),” jelas Masrofi.

Surat pernyataan ini menjadi dokumen esensial yang wajib disertakan saat melakukan pengesahan STNK atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Selain surat pernyataan tersebut, wajib pajak juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung dalam bentuk asli, bukan fotokopi, guna kelengkapan administrasi.

Dokumen pendukung yang dimaksud meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan identitas diri berupa KTP milik pemilik kendaraan yang baru.

Ketentuan dan Pengecualian

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan kemudahan ini bersifat sementara dan akan berlaku hingga Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, ketentuan dapat kembali seperti semula.

Selain itu, terdapat beberapa pengecualian penerapan kebijakan ini. Kemudahan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama tidak berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor di luar Jawa Tengah (non-Jateng), serta tidak dapat dimanfaatkan melalui layanan Samsat BUMDes, Samsat Corporate, maupun aplikasi Signal.

Proses pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama ini dapat dilakukan secara langsung di seluruh kantor Samsat yang tersebar di wilayah Jawa Tengah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pada akhirnya, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan di Provinsi Jawa Tengah secara menyeluruh.