PPGKEMENAG.ID — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) secara tegas menyatakan tidak setuju dengan ide penggunaan kartu identitas selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat proses check-in hotel. Asosiasi ini menilai belum ada alat identifikasi lain yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan tersebut.
Sikap PHRI ini disampaikan sebagai respons terhadap saran Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, yang sebelumnya mengusulkan penggunaan identitas lain guna melindungi data pribadi dalam e-KTP.
Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menjelaskan bahwa KTP merupakan alat identifikasi yang sah untuk mengakses atau check-in hotel. “KTP itu memang salah satu alat identitas yang bisa digunakan untuk mengakses atau check-in hotel,” tutur Yusran pada Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan, penggunaan KTP esensial untuk memastikan identitas tamu. “Bisanya pakai KTP untuk memastikan kalau tamu hotel itu jelas identitasnya. Siapa dia dan di mana dia tinggal,” sambung Yusran.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyarankan masyarakat untuk menggunakan identitas selain KTP elektronik (e-KTP) saat check-in hotel. Teguh beralasan, e-KTP dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data kependudukan sensitif. Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa e-KTP tidak seharusnya difotokopi atau diserahkan secara sembarangan, termasuk untuk kebutuhan verifikasi saat menginap di hotel.
Isu check-in hotel tanpa KTP, PHRI sebut perlu dikaji ulang
Menurut Yusran, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan ini. Ia menyebut, prosesnya akan panjang dan melibatkan banyak pertimbangan, terutama karena aturan check-in hotel umumnya sangat bergantung pada regulasi pemerintah daerah, bukan semata-mata pemerintah pusat.
Penerapan harus kompak dan satu suara
PHRI menekankan pentingnya keseragaman sikap dari seluruh jajaran pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah harus memiliki satu suara dan kompak dalam menerbitkan aturan check-in yang baru. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kesulitan bagi pihak hotel maupun tamu yang akan menginap.
“Jangan sampai nanti konflik dengan pemda karena memang identitas itu digunakan untuk keamanan tamu walaupun benar ada UU Perlindungan Data Pribadi,” ujar Yusran.
Yusran juga membeberkan alasan lain di balik kewajiban menunjukkan KTP saat check-in. Menurutnya, hal ini semata-mata demi menjaga kenyamanan bersama, serta untuk mencegah praktik prostitusi dan masuknya tamu di bawah umur. Pengecekan KTP membantu hotel memastikan identitas dan usia tamu, sehingga anak-anak tidak dapat memesan kamar hotel sendirian.
Ia menambahkan, penggunaan KTP sebagai identitas bukan hanya berlaku di hotel. “Pakai KTP juga bukan hanya di hotel kok, tapi tetap diminta saat berkunjung ke kantor sebagai identitas untuk ditukar akses ke mana-mana. Bahkan di kantor pemerintahan pun begitu,” jelas dia.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
