PPGKEMENAG.ID — Setiap kali hendak menginap di hotel, pelaku perjalanan umumya akan diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas. Prosedur ini telah menjadi standar operasional sejak lama, bertujuan untuk memastikan keaslian identitas tamu dan menjaga kenyamanan seluruh pengunjung hotel.
“KTP itu dibutuhkan sebagai identitas untuk WNI (warga negara Indonesia). Kalau di sektor akomodasi, yang ditanya itu KTP sehingga jelas dia siapa dan tinggal di mana,” kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (Sekjen PHRI), Maulana Yusran.
Mengapa Check-in Hotel Harus Pakai KTP?
Demi Keamanan dan Kenyamanan
Melalui KTP, pihak hotel dapat mencocokkan data diri tamu yang tertera saat pemesanan kamar (booking) dengan data saat proses check-in. Pihak hotel juga menjamin kerahasiaan data pribadi KTP tamu dan pada umumnya tidak menahan kartu identitas tersebut selama tamu menginap.
Verifikasi identitas ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh tamu. Dengan identitas setiap penghuni hotel yang terverifikasi jelas, rasa aman akan meningkat.
“Banyak hal menyangkut keamanan, bukan hanya soal kriminalitas, tapi juga kekhawatiran anak di bawah umur dan adanya prostitusi,” tambah Yusran.
KTP, sebagai identitas utama masyarakat Indonesia, menjadi langkah awal yang efektif untuk mencegah berbagai tindak kejahatan, termasuk prostitusi, khususnya yang melibatkan tamu di bawah umur. Yusran juga menegaskan bahwa pemerintah daerah sering menggunakan KTP sebagai indikator saat melakukan razia.
Hotel Berhak Menolak Tamu
Apabila tamu tidak dapat menunjukkan KTP, Yusran menjelaskan bahwa pihak hotel berhak menolak tamu tersebut untuk menginap. Penolakan ini adalah bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan hotel.
“Hotel pasti menolak ya, enggak mungkin menerima dia (tamu) tanpa identitas jelas dan bisa mengganggu tamu lain sehingga membuat rasa khawatir tamu lain dan manajemen,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada opsi kartu identitas lain yang dianggap layak dan dapat digunakan sebagai pengganti KTP untuk proses check-in hotel.
Check-in Hotel Tanpa KTP
Pernyataan Yusran ini merupakan respons terhadap pandangan Direktur Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi. Sebelumnya, Teguh menyarankan masyarakat untuk menggunakan identitas selain KTP saat check-in hotel.
Teguh berargumen bahwa KTP elektronik (e-KTP) memiliki chip elektronik yang menyimpan data kependudukan sensitif. Oleh karena itu, e-KTP tidak seharusnya difotokopi atau diserahkan sembarangan, termasuk untuk kebutuhan verifikasi saat check-in hotel.
Namun, Yusran menyoroti pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah dalam penerapan aturan ini.
“Pemerintah enggak bisa (berbicara) satu satu. Pemerintah kan ada pusat dan daerah, kita (hotel) harus berhubungan dengan pemerintah daerah (pemda),” kata Yusran.
Ia menekankan bahwa identitas sangat penting untuk keamanan tamu, meskipun ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Jangan sampai nanti konflik dengan pemda karena memang identitas itu digunakan untuk keamanan tamu walaupun benar ada UU Perlindungan Data Pribadi,” pungkasnya.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
