PPGKEMENAG.ID — Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi menyarankan masyarakat untuk menggunakan identitas selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan proses check-in hotel. Anjuran ini bertujuan untuk melindungi data pribadi dan mengurangi risiko penyalahgunaan identitas.
Teguh menjelaskan bahwa KTP elektronik (e-KTP) memiliki chip yang menyimpan data kependudukan. Oleh karena itu, e-KTP tidak seharusnya difotokopi atau diserahkan secara sembarangan, termasuk untuk kebutuhan verifikasi di hotel sebelum menginap.
Ia bahkan mengaku kerap menggunakan identitas lain saat menginap atau mengakses layanan kesehatan.
“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check-in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el (e-KTP), bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” kata Teguh, Jumat (8/5/2026).
Tantangan Opsi Identitas Lain untuk Check-in Hotel
PHRI: Belum Ada Opsi Selain KTP untuk WNI
Meskipun ada anjuran dari Dukcapil, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada opsi kartu identitas yang secara umum dapat menggantikan KTP untuk proses check-in hotel bagi warga negara Indonesia (WNI).
Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, mengakui bahwa paspor dapat diterima sebagai identitas diri, namun hanya berlaku untuk tamu asing.
“Sebenarnya memang ID (identitas) yang umum dipakai di hotel adalah KTP, tapi kadang-kadang ada juga yang menerima paspor, kalau (tamu) itu orang asing,” ujar Yusran saat dihubungi, Jumat (8/5/2026).
Yusran menambahkan, penggunaan paspor sebagai pengganti KTP untuk WNI yang menginap di hotel domestik dinilai sulit dan tidak praktis. Selain itu, tidak semua masyarakat Indonesia memiliki paspor, sehingga opsi ini tidak tepat.
“KTP itu dibutuhkan sebagai identitas untuk WNI. Kalau di sektor akomodasi, yang ditanya itu KTP sehingga jelas dia siapa dan tinggal di mana,” jelas Yusran.
Menurut Yusran, praktik pengecekan KTP untuk check-in hotel sebenarnya bukan masalah besar dan sudah umum dilakukan sejak lama, bahkan untuk akses ke gedung perkantoran.
PHRI juga menganggap Surat Izin Mengemudi (SIM) kurang valid sebagai pengganti KTP. Hal ini karena KTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara SIM diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan masa berlaku tertentu.
“Kalau kita ganti ke SIM, kadang SIM itu tidak serta merta menujukkan informasi yang valid,” katanya.
Dengan demikian, dari sudut pandang PHRI, belum ada kartu identitas lain selain KTP yang bisa digunakan untuk check-in hotel. Bila calon tamu tidak dapat menunjukkan KTP, Yusran menegaskan bahwa pihak hotel berhak menolak tamu tersebut untuk menginap.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
