— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Penguatan Ruang Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma’rifah, mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi maksimal kepada para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Ia menegaskan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lembaga pendidikan agama, tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut Siti Ma’rifah, penyelesaian kekeluargaan kerap mengabaikan relasi kuasa yang menekan korban, sehingga keadilan sulit tercapai. Ia menyayangkan insiden kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren, padahal seharusnya lembaga tersebut menjadi tempat aman bagi para santri untuk menuntut ilmu.

Mirisnya tindakan keji ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberi teladan,

ungkap Siti Ma’rifah, seperti dikutip dari laman MUI pada Sabtu (9/5/2026).

Desakan Sikap Tegas Terhadap Kekerasan Seksual

Siti Ma’rifah menekankan pentingnya sikap tegas dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Ia menyerukan agar tidak ada toleransi terhadap bentuk kekerasan atau perbuatan asusila apa pun.

Kita harus bersikap tegas dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apa pun. Kejahatan ini harus diproses secara hukum, jangan ada kompromi,

tegasnya.

Ia juga menyoroti kasus kekerasan seksual yang sempat terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Kasus tersebut sempat tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, menggarisbawahi urgensi penanganan hukum yang konsisten.

Peran Pemerintah dan Pengawasan Kementerian Agama

Siti Ma’rifah juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengambil peran lebih aktif. Sebagai instansi yang memberikan izin penyelenggaraan pesantren, Kemenag dinilai perlu melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan pesantren.

Selain itu, ia mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di pesantren.

Kepada orangtua, harus ada akses pengawasan dan perlindungan bagi anak-anak mereka yang belajar di pesantren,

ujar Siti Ma’rifah.

Perlindungan dan Pemulihan Trauma Korban

Lebih lanjut, Siti Ma’rifah menyoroti pentingnya mekanisme pelaporan yang independen serta pendampingan hukum yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual. Ia menekankan bahwa penanganan trauma (trauma healing) harus menjadi prioritas utama dalam setiap kasus.

Korban harus dilindungi dan mendapatkan dukungan penuh dalam proses pemulihan psikologis,

lanjutnya.

Edukasi dan Pelatihan untuk Pengasuh Pesantren

Dalam upaya pencegahan, Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI telah aktif melakukan program roadshow ke sejumlah pesantren untuk mengampanyekan anti-kekerasan. Salah satu langkah konkret adalah mengadakan pelatihan bagi para pengasuh pesantren.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengasuh dalam melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan kepada santri, sekaligus mendidik santri agar berani melawan segala bentuk kekerasan seksual.

Memilih Pesantren dengan Teliti dan Pengawasan Masyarakat

Siti Ma’rifah juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih pondok pesantren. Ia menyarankan agar masyarakat memperhatikan rekam jejak pengasuh, serta memastikan adanya sistem pengawasan dan komitmen pesantren dalam melindungi santri dari kekerasan seksual.

Masyarakat harus mengawal proses hukum ini agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

tutup Siti Ma’rifah.