— Kuasa hukum korban kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum kiai di Kabupaten Pati, Ali Yusron, mendesak hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada tersangka. Desakan serupa juga datang dari Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin, yang meminta pelaku dihukum pidana terberat.

Ali Yusron menilai, jumlah korban yang banyak serta status tersangka sebagai figur tokoh agama menjadikan perkara ini layak dijatuhi hukuman berat. Ia secara spesifik meminta hukuman 18 tahun penjara.

“Kalau bisa hakim untuk meyakinkan keputusannya itu 18 tahun. Karena korbannya banyak sekali,” kata Ali Yusron saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Ali, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus diproses secara maksimal mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap kondisi psikologis korban. Ia mengapresiasi keberanian orang tua korban untuk melapor, sebuah langkah penting untuk memulihkan mental anak.

Ali juga memuji keluarga korban yang tetap mempertahankan laporan mereka, meskipun disebut mendapat tekanan dari berbagai pihak.

“Saya apresiasi sekali kepada pihak orang tua untuk melapor. Karena untuk mengembalikan psikis seorang anak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa saat ini masih ada sejumlah korban lain dalam kasus ini yang berencana membuat laporan, dan proses hukumnya akan ia kawal.

PWNU Jateng Desak Hukuman Maksimal dan Klarifikasi Status Pelaku

Senada dengan Ali Yusron, Ketua PWNU Jawa Tengah Abdul Ghaffar Rozin juga menuntut agar pelaku dihukum dengan ancaman pidana terberat. Rozin bahkan menegaskan bahwa pelaku sebenarnya bukan seorang kiai, melainkan dukun atau tabib yang membuka pondok pesantren di Pati.

“Ya, pelaku dihukum seberat-beratnya dan seharusnya di dalam proses hukum dia harus mengakui kalau dia bukan kiai ya,” ujar Rozin.

Ia berharap aparat kepolisian tidak berlaku tebang pilih dalam menegakkan hukum, bahkan jika pelaku dianggap sebagai tokoh agama. Hukuman yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

“Aparat hukum harus semakin serius menangani hal ini tanpa ada ewuh pakewuh (sungkan), kalau pelakuannya tokoh masyarakat itu kan ada maju mundurnya. Nah itu kan biasanya yang menjadikan efek jera ini tidak datang-datang, karena banyak juga kasus-kasus begini yang tidak tertangani sampai tuntas,” imbaunya.

Kasus Kekerasan Seksual Bukan Delik Aduan dan Tak Bisa Restoratif Justice

Rozin menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual ini bukanlah delik aduan dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, minimnya jumlah korban yang melapor tidak boleh menjadi alasan bagi polisi untuk lamban memproses kasus yang sudah dilaporkan sejak tahun 2024 ini.

“Kadang orang itu berlindung pada restoratif justice ya. Padahal kan kasus-kasus semacam ini kan lex spesialis, tidak masuk kategori restoratif justice kalau di tinjau dari aspek hukumnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, aturan yang berlaku dalam kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai lex specialis, bukan sekadar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, kasus tersebut harus diproses sesuai aturan khusus tersebut, bukan diselesaikan dengan mekanisme umum seperti restorative justice.

“Kita semua mempertanyakan. Dari dulu juga sebetulnya sudah menjadi perhatian. Karena kita itu mendorong terus ya. Kenapa proses lambat itu bisa disampaikan ke polisi ya. Kenapa laporan yang sudah disampaikan sejak tahun 2024 itu tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.