— H (52), ayah salah satu korban dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Pati, bertekad bulat untuk terus memperjuangkan kasus ini. Tekad itu muncul meski ia sempat menerima intimidasi setelah melaporkan oknum kiai berinisial AS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditemui di Kawasan Kota Lama Semarang, Jumat (8/5/2026), H menegaskan bahwa laporannya tidak didasari motif pribadi atau materi. Ia mengaku tak terpengaruh tawaran uang, meski kondisi ekonominya terbatas.

“Saya tidak terpengaruh uang walaupun saya orang tidak punya. Tujuan saya bukan karena uang,” kata H.

Laporan ini, ujarnya, dibuat pada 2024 setelah sang anak mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok.

“Awal mula saya berani laporan ke Polres itu dari keterangan anak saya. Saya tahu di situ banyak korban selain anak saya,” ungkapnya.

H kemudian mendatangi sejumlah teman anaknya untuk mencocokkan cerita. Hasil klarifikasi menunjukkan kesaksian para santri lainnya memiliki kecocokan.

“Satu per satu saya datangi, ternyata keterangannya cocok dengan apa yang disampaikan anak saya,” ujarnya.

Ia melaporkan kasus itu ke polisi, namun sempat merasa proses hukum berjalan tanpa kejelasan.

“Itu berjalan, tapi lama-lama kok tidak ada titik terang atau kelanjutan dari laporan saya,” kenangnya.

Motivasinya adalah mencegah munculnya korban-korban baru.

“Tujuan saya menyelamatkan generasi setelahnya supaya tidak tambah banyak korban,” tegas H.

Intimidasi Verbal dan Ancaman Gugatan Balik

Setelah melaporkan kasus tersebut, H mengaku mendapatkan tekanan.

“Dari pihak keluarga oknum tadi datang ke rumah saya, saya diinterogasi intinya untuk mencabut laporan saya,” tutur H.

Ia menduga pihak yang datang adalah suruhan oknum kiai tersebut. H merasakan tekanan verbal yang kuat agar menghentikan proses hukum.

“Ancamannya itu bahwa laporan saya nantinya akan dipatahkan dan digugat balik,” jelasnya.

H sendiri sebelumnya memiliki hubungan yang cukup dekat dengan pengasuh pondok. Bahkan, ia sempat membantu pembangunan lingkungan pesantren sebelum pondok tersebut berkembang pesat.

Empat anaknya juga pernah bersekolah di tempat itu. Namun, setelah dugaan kasus terungkap, H memutuskan untuk memindahkan anak-anaknya.

“Empat anak saya sekolah di situ semua. Dua yang masih sekolah sekarang sudah saya cabut,” katanya.

H berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Harapan saya pelaku dihukum seberat-beratnya,” pintanya.

Tersangka Ditangkap Usai Buron di Wonogiri

Oknum kiai AS berhasil ditangkap saat bersembunyi di Petilasan Eyang Gunungsari, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Berhasil ditemukan di Wonogiri, di Petilasan Eyang Gunungsari,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kamis (7/5/2026).

Polisi menjelaskan, AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Ia sempat tidak ditahan, namun AS bersikap tidak kooperatif dan memilih melarikan diri.

Tim kepolisian melakukan pengejaran intensif sejak 4 Mei 2026. Tersangka diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.

“Sempat ke Kudus kemudian Bogor, lanjut Jakarta, habis itu ke Solo kemudian Wonogiri. Kami sudah melakukan pengejaran sejak tanggal 4. Sekarang berhasil diamankan,” tambah Kompol Dika.