— Fakta baru terungkap di balik pelarian Ashari, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ashari sempat melarikan diri ke Kabupaten Wonogiri sebelum akhirnya diringkus kepolisian pada Kamis (7/5/2026).

Selama bersembunyi di Wonogiri, tersangka melakukan berbagai upaya untuk mengelabui warga, termasuk mengganti identitas dan mengarang cerita tirakat.

Menyamar dengan Nama Samsuri

Ashari mengubah namanya menjadi Samsuri selama masa pelariannya di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Hal ini diungkapkan oleh Tejo, warga setempat yang rumahnya sempat ditumpangi oleh tersangka.

Tejo menceritakan bahwa Ashari awalnya datang diantar oleh tetangganya yang bernama Sidam. Kepada Tejo, Ashari mengaku sebagai warga asal Kota Semarang.

“Kedatangan pertama itu kan kulo nuwun (permisi), ya saya persilakan masuk. Saya tanya, bapak rumahnya mana? (Ashari menjawab) Semarang. Mengaku namanya Samsuri,” ujar Tejo dalam program Saksi Kata.

Modus Napak Tilas dan Puasa Tiga Tahun

Untuk meyakinkan pemilik rumah, Ashari berdalih sedang menjalankan perintah gurunya untuk melakukan ritual keagamaan atau tirakat di kawasan Wonogiri. Ia mengaku diutus untuk mengunjungi sebuah petilasan dan melakukan puasa dalam jangka waktu yang lama.

“Mohon maaf Pak Tejo, saya disuruh guru saya untuk puasa tiga tahun. Saat ini, puasanya baru jalan tiga bulan. Saya ke sini untuk napak tilas ke petilasannya Gusti Wali Gedong Wiyono,” kata Tejo menirukan ucapan Ashari.

Ashari meminta izin untuk menumpang sementara di rumah Tejo sejak Rabu (6/5/2026) pagi, dengan alasan tidak memiliki uang untuk menginap di hotel atau penginapan.

Kronologi Penangkapan, Sempat Ada Tembakan Peringatan

Pelarian Ashari berakhir saat ia hendak meminjam sepeda motor milik Tejo dengan alasan ingin menemui rekannya di wilayah Purwantoro pada Kamis dini hari.

“Sekitar jam tiga (pagi) berangkat, kemudian bertemu polisi di bawah dan ditangkap. Lalu dibawa ke mobil dan dibawa kembali ke sini (rumah),” tutur Tejo.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi dilaporkan sempat melepaskan tembakan peringatan. Menurut informasi dari tetangga Tejo, terdengar suara tembakan sebanyak tiga kali di sekitar lokasi penangkapan. Setelah penangkapan, polisi menggeledah kamar yang ditempati tersangka dan menemukan sebuah tas berisi pakaian ganti dan sabun. Namun, polisi tidak menemukan ponsel maupun uang di dalam tas tersebut.

Terancam Pasal Berlapis

Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Ashari diduga telah melakukan aksi kekerasan seksual sebanyak 10 kali terhadap korbannya. Perbuatan bejat ini dilakukan dalam kurun waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.

Modus yang digunakan tersangka adalah memanggil korban ke kamarnya dengan dalih meminta pijat. “Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. Pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat,” kata Jaka dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, Polresta Pati menjerat Ashari dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • UU Perlindungan Anak: Pasal 76E juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 (Ancaman maksimal 15 tahun penjara).
  • UU TPKS: Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 (Ancaman maksimal 12 tahun penjara).
  • KUHP: Pasal 418 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan anak (Ancaman maksimal 12 tahun penjara).

Tejo selaku pemilik rumah mengaku sangat menyesal telah memberi tumpangan kepada tersangka. Ia baru mengetahui bahwa tamu yang diterimanya adalah buronan kasus pencabulan setelah dijelaskan oleh petugas kepolisian.

“Ya menyesal, jelas menyesal. Omongan dan kenyataan tidak sesuai,” pungkasnya.