— Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mendesak agar pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman berat. Penegasan ini disampaikan Maman merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal,” ujar Maman dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Maman menjelaskan, Pasal 15 UU TPKS secara spesifik mengatur potensi penambahan pidana penjara hingga sepertiga dari pidana maksimal. Pemberatan ini berlaku jika pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, orang tua/wali, atau individu yang memiliki relasi kuasa khusus yang seharusnya berperan melindungi korban.

Pemberatan hukuman dinilai semakin relevan mengingat pelaku, AS (51), yang merupakan pimpinan pondok pesantren, sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” tegas Maman.

Evaluasi Menyeluruh Sistem Pendidikan Pesantren

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pondok pesantren, Maman mendorong adanya evaluasi total terhadap sistem pendidikan di lembaga tersebut. Ia menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap 17 santri di pondok pesantren Ciawi, Bogor, yang terjadi sebelum insiden di Pati, sebagai preseden.

“Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total. Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu,” kata Maman.

Oleh karena itu, ia juga mendesak dilakukannya audit sistem perlindungan bagi korban kekerasan seksual sebagai bentuk kehadiran negara. Selain penegakan hukum bagi pelaku, Maman menekankan pentingnya pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

“Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan, termasuk harus disediakannya kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati,” ujarnya.

Maman menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren. Menurutnya, kasus di Pati harus menjadi momentum untuk membersihkan pesantren dari individu yang tidak bertanggung jawab.

“Sekaligus memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi para santri. Kita juga butuh pendidikan kesadaran seksual berbasis akhlak dan transparansi tata kelola lembaga pendidikan agama,” pungkas Maman.

Kronologi Penangkapan Pimpinan Pesantren

Sebelumnya, Tim Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menangkap AS, kiai pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati sejak Selasa (28/4/2026).

Namun, AS sempat menjadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5/2026). Polisi sempat menduga tersangka melarikan diri keluar wilayah Jawa Tengah, tetapi akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten Wonogiri.