— Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri akan mengajukan red notice kepada Interpol agar Syekh Ahmad Al Misry alias SAM, tersangka kasus pelecehan seksual, dapat ditetapkan sebagai buronan internasional. Proses pengajuan ini sedang berjalan melalui portal Interpol.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap SAM. “Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” kata Ricky kepada wartawan pada Jumat (8/5/2026).

Selain pengajuan red notice, Polri juga tengah berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memvalidasi status kewarganegaraan SAM. Hal ini penting untuk memastikan kemungkinan tersangka memiliki dua kewarganegaraan.

“Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” tambah Ricky.

Ricky menjelaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia SAM telah tervalidasi melalui jalur naturalisasi. Proses ini disetujui karena SAM menikah dengan perempuan Indonesia, yang masuk dalam kategori pasangan kawin campur.

“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, Divhubinter Polri tetap melanjutkan koordinasi dengan otoritas Mesir guna memastikan apakah SAM juga masih memegang kewarganegaraan Mesir.

Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima pada akhir tahun 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” jelas Trunoyudo kepada wartawan pada Jumat (24/4/2026).

Perkara dugaan pelecehan seksual ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah korban, melalui kuasa hukum mereka, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh SAM. Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyebutkan ada lima korban dalam perkara ini.

“Untuk klien kami ada lima orang korban. Terlapor berinisial SAM,” kata Benny beberapa waktu lalu di Bareskrim Polri.

Menurut Benny, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 di berbagai lokasi. Ia juga menegaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah laki-laki.

“Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya,” tegas Benny.