— Sore itu, Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Musi Rawas Utara kembali menjadi saksi bisu tragedi kemanusiaan yang menyoroti kerentanan sistem transportasi darat Indonesia. Insiden tabrakan antara sebuah bus antarkota dan truk tangki BBM berakhir nahas, memicu ledakan dan kebakaran hebat yang menewaskan sedikitnya 16 orang.

Dalam hitungan jam pascakejadian, berbagai narasi awal mulai bermunculan. Dugaan sementara mengarah pada faktor kelelahan sopir atau kemungkinan microsleep. Tak hanya itu, laporan juga menyebutkan adanya upaya menghindari kerusakan jalan sesaat sebelum tabrakan maut itu terjadi.

Meskipun semua kemungkinan tersebut bisa jadi benar, pola yang sama kerap terulang dalam banyak kecelakaan besar di Indonesia: perhatian publik cenderung terlalu cepat terpaku pada satu nama, yakni sang sopir.

Padahal, dalam perspektif keselamatan transportasi modern, sebuah kecelakaan hampir tidak pernah disebabkan oleh faktor tunggal. Tragedi di jalan raya umumnya merupakan akumulasi dari kegagalan berlapis yang mencakup kualitas jalan, pengawasan operasional, desain lalu lintas, kondisi kendaraan, tekanan ekonomi, hingga budaya penegakan hukum yang lemah.

Inilah akar persoalan kronis dalam sistem transportasi Indonesia selama ini: kecenderungan untuk bersikap reaktif setelah kejadian, namun abai dalam membenahi sistem fundamental yang terus-menerus memicu terulangnya insiden serupa.

Ketika Jalan Rusak Menjadi Sumber Risiko Keselamatan

Kerusakan jalan sering kali dianggap sebatas masalah infrastruktur atau kenyamanan pengguna jalan. Padahal, bagi kendaraan berat dan angkutan penumpang, kondisi prasarana jalan secara langsung berimplikasi pada keselamatan operasional.

Lubang, deformasi permukaan jalan, dan bahu jalan yang rusak dapat secara signifikan memengaruhi stabilitas kendaraan, mengurangi jarak pengereman, dan mempersulit manuver darurat. Situasi ini kian krusial di koridor padat seperti Jalan Lintas Sumatera, yang menjadi jalur pertemuan bus penumpang, truk logistik, kendaraan pribadi, hingga angkutan bahan berbahaya dalam satu ruang yang sama.

Dalam kondisi demikian, ruang bagi kesalahan menjadi sangat sempit. Satu manuver mendadak dapat dengan mudah berujung pada tragedi.

Oleh karena itu, pertanyaan setelah kecelakaan semacam ini seharusnya tidak cukup berhenti pada “siapa yang salah”, melainkan harus terus menukik lebih dalam: “mengapa sistem memungkinkan risiko sebesar itu terbentuk?”

Ini membawa pada persoalan struktural yang sebenarnya telah lama diketahui namun belum tuntas diselesaikan: keterkaitan antara praktik kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over loading/ODOL), kerusakan jalan, dan keselamatan transportasi secara keseluruhan.

Berbagai kajian, baik dari pemerintah maupun asosiasi industri selama bertahun-tahun, secara konsisten menunjukkan bahwa kendaraan ODOL secara signifikan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Jalan yang dirancang untuk menahan beban tertentu pada akhirnya menerima tekanan jauh di atas kapasitas desainnya.

Akibatnya, siklus kerusakan jalan berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan dengan kemampuan pemeliharaan yang ada. Namun, masalahnya tidak berhenti sampai di situ.

Dalam praktik di lapangan, operator yang patuh terhadap aturan sering kali menghadapi tekanan biaya operasional yang jauh lebih berat ketimbang operator yang melanggar kapasitas muatan. Semakin besar muatan per perjalanan, semakin rendah pula biaya angkut per tonnya.

Pada titik inilah, pasar mulai mengirimkan sinyal yang keliru: operator yang patuh justru kehilangan daya saing, sementara pihak yang melanggar justru mampu bertahan bahkan berkembang.

Ketika struktur pasar semacam ini dibiarkan terlalu lama, pelanggaran perlahan-lahan bertransformasi dari penyimpangan menjadi “normal baru”. Dan ketika pelanggaran sudah dianggap normalitas, keselamatan biasanya menjadi variabel pertama yang dikorbankan.

Reaktif Menambal, Lambat Mencegah Masalah Struktural

Setiap kali terjadi kecelakaan besar, respons yang muncul hampir selalu serupa: perbaikan jalan dipercepat, pengawasan diperketat secara sementara, razia kendaraan ditingkatkan, sebelum kemudian perhatian publik perlahan bergeser ke isu lain.

Pola ini jelas menunjukkan bahwa pendekatan terhadap keselamatan transportasi di Indonesia masih didominasi oleh sifat reaktif. Padahal, dalam sistem transportasi modern, indikator keberhasilan bukan terletak pada seberapa cepat pemerintah bereaksi setelah tragedi, melainkan seberapa efektif risiko dapat dicegah sebelum memakan korban.

Sayangnya, pemeliharaan jalan di Indonesia masih sering terjebak pada pola tambal-sulam jangka pendek. Banyak kerusakan baru ditangani setelah membesar, alih-alih dicegah sejak awal melalui pendekatan preventif dan pengawasan beban kendaraan yang konsisten.

Akibatnya, biaya publik terus-menerus terkuras untuk memperbaiki kerusakan yang akar masalahnya belum benar-benar tersentuh.

Ada kecenderungan kuat untuk melihat keselamatan transportasi semata sebagai isu disiplin pengemudi. Padahal, pendekatan semacam ini terlalu menyederhanakan masalah.

Dalam kenyataannya, keselamatan juga berkaitan erat dengan struktur ekonomi logistik. Ketika tarif angkutan terus tertekan, biaya operasional meningkat, persaingan tidak sehat berlangsung bertahun-tahun, dan pelanggaran muatan tetap menjadi praktik umum, maka tekanan untuk melakukan efisiensi berlebihan akan semakin besar.

Dalam kondisi demikian, risiko operasional turut meningkat drastis. Perawatan kendaraan kerap ditunda, jam kerja pengemudi memanjang di luar batas aman, dan standar keselamatan perlahan diturunkan demi sekadar bertahan dalam persaingan.

Hal ini tentu bukan dimaksudkan sebagai pembenaran atas pelanggaran. Namun, tanpa perbaikan ekosistem ekonomi yang mendasar, seruan keselamatan sering kali hanya akan berhenti sebagai slogan yang sulit diterapkan secara konsisten di lapangan.

Tragedi di Musi Rawas Utara seharusnya menjadi pengingat tegas bahwa keselamatan transportasi tidak dapat dibangun hanya melalui respons insidental. Yang dibutuhkan adalah pembenahan struktural yang komprehensif, meliputi penegakan hukum ODOL yang konsisten, pemeliharaan jalan berbasis pencegahan, audit keselamatan berkala untuk koridor logistik utama, serta pemisahan yang lebih jelas antara angkutan penumpang dan kendaraan logistik berat di jalur-jalur berisiko tinggi.

Tanpa langkah-langkah tersebut, kita hanya akan terus mengulang pola yang sama: kecelakaan terjadi, perhatian publik meningkat sesaat, lalu sistem kembali berjalan seperti sebelumnya.

Kita sering memperlakukan kecelakaan transportasi sebagai peristiwa mendadak. Padahal, banyak tragedi di jalan raya sesungguhnya dibangun secara perlahan selama bertahun-tahun—oleh jalan yang rusak, aturan yang longgar, penegakan hukum yang tidak konsisten, serta tekanan ekonomi yang membuat keselamatan menjadi variabel paling mudah dikorbankan.

Oleh karena itu, pertanyaan setelah tragedi di Lintas Sumatera bukan lagi sekadar mencari siapa yang salah di balik kemudi. Melainkan: berapa lama lagi kita akan membiarkan sistem transportasi bekerja dalam kondisi yang justru mempermudah terjadinya kecelakaan besar?

Aspal bisa diperbaiki dalam hitungan minggu. Namun, sistem yang terbiasa reaktif sering kali membutuhkan waktu jauh lebih lama untuk dapat berubah.