PPGKEMENAG.ID — Kabar mengenai penangkapan pengusaha energi Riza Chalid di Dubai oleh petugas Interpol yang beredar luas di media sosial dipastikan sebagai hoaks. Kejaksaan Agung membantah narasi yang menyebut Riza Chalid, yang berstatus buron internasional, akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Narasi hoaks tersebut mulai beredar melalui sejumlah unggahan di media sosial pada 29 April 2026. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Riza Chalid akan segera dipulangkan, dan negara akan menerima dana sebesar Rp 285,1 triliun dari aset yang dipulangkan Riza.
Riza Chalid sendiri diketahui berstatus buron internasional setelah Kepolisian Internasional (Interpol) menerbitkan red notice atas laporan Kepolisian RI. Status tersebut melekat pada Riza Chalid sejak red notice dirilis pada 23 Januari 2026.
Namun, hingga saat ini, keberadaan Riza Chalid belum terdeteksi. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi apa pun mengenai keberadaan Riza Chalid. Sejak red notice diterbitkan, belum ada satu pun negara yang melaporkan telah menemukan atau menahan Riza Chalid.
Lalu, bagaimana detail penyebaran hoaks penangkapan Riza Chalid ini dan bantahan resminya? Simak penjelasan lengkapnya.
[embed.1]Ikuti PPGKEMENAG.ID
