— Kasus kekerasan seksual yang melibatkan tokoh agama di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah, kembali mengguncang ruang batin publik Indonesia. Korban disebut tidak sedikit. Peristiwa ini memicu pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin seseorang yang mengajarkan moral dan agama justru melakukan kekerasan terhadap mereka yang seharusnya dilindungi? Namun, mungkin pertanyaan terpenting bukan hanya tentang “mengapa itu terjadi?”, melainkan mengapa masyarakat sering terlambat menyadari dan meresponsnya.

Cara Memandang Agamawan

Salah satu jawaban atas keterlambatan itu terletak pada cara masyarakat memandang tokoh agama. Dalam banyak kebudayaan, agamawan ditempatkan pada posisi yang sangat tinggi, bahkan nyaris tak tersentuh kritik. Mereka dipandang sebagai figur suci, penjaga moral, dan wakil nilai-nilai ilahi. Akibatnya, muncul kecenderungan untuk menganggap mereka berada di luar kemungkinan salah. Di sinilah persoalan bermula.

Padahal, rohaniwan, kiai, pastor, pendeta, biksu, atau pemimpin agama mana pun tetaplah manusia biasa. Mereka memiliki dorongan atau nafsu, kelemahan, ambisi, bahkan potensi untuk menyalahgunakan kuasa.

Oleh karena itu, penghormatan kepada pemimpin agama tidak boleh menjadi kultus yang menutup kritik dan pengawasan. Agamawan juga manusia biasa dalam hal sifat kodrat manusia; mereka juga bisa salah. Pernyataan ini terdengar sederhana, tetapi sering sulit diterima secara sosial. Sebab, masyarakat kadang mencampuradukkan penghormatan dengan pemujaan.

Ketika penghormatan berubah menjadi kultus, ruang kritik mengecil. Ketika kritik dianggap dosa, pengawasan hilang. Dan ketika pengawasan hilang, kekuasaan dapat berubah menjadi penyalahgunaan.

Kasus-kasus kekerasan seksual di lembaga keagamaan menunjukkan bahwa bahaya terbesar bukan hanya terletak pada individu pelaku, tetapi juga pada sistem yang terlalu tertutup. Banyak korban tidak berani bicara karena takut dianggap melawan agama, melawan guru, atau mencemarkan nama baik lembaga. Sementara itu, lingkungan sekitar sering memilih diam demi menjaga “kehormatan institusi.” Dalam situasi seperti itu, agama dapat berubah menjadi tameng kekuasaan.

Filsuf Prancis Michel Foucault (1977) pernah menjelaskan bahwa kekuasaan yang tidak diawasi cenderung melahirkan dominasi. Menurutnya, lembaga-lembaga tertutup—seperti penjara, asrama, atau institusi disipliner—mudah menciptakan relasi kuasa yang timpang: satu pihak terlalu berkuasa, pihak lain terlalu tunduk. Dalam relasi seperti ini, ketaatan sering dipakai untuk membungkam keberanian bertanya.

Ironisnya, banyak komunitas religius justru dibangun di atas budaya kepatuhan. Kepatuhan memang penting dalam pembinaan spiritual, tetapi tanpa akuntabilitas, kepatuhan dapat berubah menjadi alat kontrol. Seorang pemimpin rohani bisa mengetahui, mengatur, bahkan mengawasi hidup pengikutnya, sementara dirinya sendiri tidak pernah diawasi. Di titik inilah kekerasan sering tumbuh diam-diam.

Hal ini relevan dengan pemikiran Zygmunt Bauman (2000) bahwa modernitas dapat menghasilkan institusi yang tampak rapi dan bermoral di luar, tetapi di dalamnya menyimpan dehumanisasi jika manusia diperlakukan sekadar objek kepatuhan. Ketika lembaga lebih sibuk menjaga citra dibanding melindungi korban, maka moralitas berubah menjadi administrasi semata.

Pengawasan Bukan Tindakan Antiagama

Pemikiran Hannah Arendt (1963) juga relevan dalam konteks ini. Ia mengingatkan bahwa kejahatan sering bertahan bukan karena semua orang jahat, melainkan karena terlalu banyak orang berhenti berpikir kritis. Banyak orang memilih diam karena takut, segan, atau tidak ingin berkonflik dengan otoritas. Akibatnya, korban kehilangan ruang perlindungan.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap tokoh agama bukanlah tindakan antiagama. Justru sebaliknya: pengawasan adalah bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga agama agar tidak dipakai sebagai alat kekerasan. Bentuk perbaikan pengawasan bisa dilakukan dengan aturan yang ketat. Misalnya, ruang konseling tidak sepenuhnya tertutup tanpa mekanisme pengamanan.

Pemerintah atau lembaga perlu membuat SOP perlindungan anak dan perempuan, melakukan audit dan evaluasi lembaga secara berkala, dan perlu ada sebuah kanal pelaporan independen. Yang lebih penting lagi, masyarakat perlu mulai membangun kesadaran baru bahwa lembaga keagamaan juga harus tunduk pada prinsip transparansi dan perlindungan manusia.

Pembinaan rohani tidak boleh berlangsung dalam ruang gelap tanpa mekanisme pengawasan. Ruang konseling harus aman. Relasi antara pembina dan peserta didik harus memiliki batas yang jelas. Lembaga keagamaan perlu memiliki standar perlindungan anak dan perempuan, mekanisme pelaporan independen, serta evaluasi berkala dari pihak luar.

Negara pun tidak boleh absen. Sebab, ketika kekerasan terjadi dalam institusi apa pun—termasuk institusi agama—yang dipertaruhkan bukan hanya nama lembaga, tetapi keselamatan manusia. Dalam konteks ini, penghormatan kepada tokoh agama perlu dimurnikan kembali. Menghormati agamawan bukan berarti menempatkannya di atas hukum, kritik, atau pengawasan. Sebab tidak ada manusia yang kebal terhadap penyimpangan kuasa.

Agama seharusnya menjadi ruang pembebasan, bukan ruang ketakutan. Spiritualitas seharusnya menumbuhkan martabat manusia, bukan menciptakan relasi yang membuat korban kehilangan suara. Karena itu, mungkin kita perlu mengingat kembali satu kalimat sederhana namun penting: agamawan juga manusia. Mereka dapat menjadi teladan, tetapi juga dapat jatuh. Dan justru karena mereka manusia, maka pengawasan, keterbukaan, dan akuntabilitas menjadi kebutuhan moral yang tidak bisa ditawar.

Kesucian agama tidak dijaga dengan menutupi kejahatan, melainkan dengan keberanian menghadapi kebenaran.