— Sebanyak 14 tersangka sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 yang ditangkap oleh Polrestabes Surabaya dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara atas tuduhan kecurangan sistem pendidikan, pemalsuan dokumen, hingga administrasi kependudukan.

Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 392 KUHP, Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) juncto Pasal 61 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto Pasal 20 huruf d KUHP, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kasus ini berhasil diungkap saat pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 pada hari pertama, Selasa (21/4/2026), di Gedung Rektorat lantai 4 Universitas Negeri Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa kecurigaan muncul dari pihak pengawas.

Pada saat pelaksanaan ujian, pihak pengawas yaitu dari BP3 Unesa mencurigai salah satu peserta atas nama HER sebagai peserta yang diduga menggunakan jasa joki.

Kecurigaan Bermula dari Foto Ijazah

Luthfie menambahkan, kecurigaan pengawas berawal dari ketidaksesuaian foto pada ijazah dengan kartu peserta UTBK-SNBT yang dibawa oleh HER.

Atas dasar apa kecurigaan itu? Yang pertama karena setelah melihat ataupun melakukan pengecekan administrasi, ternyata terdapat ketidaksamaan antara foto ijazah dengan foto kartu tanda peserta (UTBK-SNBT).

Dari penemuan awal tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap total 14 tersangka. Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki, dengan latar belakang profesi yang beragam.

Mereka yang ditangkap antara lain:

  • NRS (21), mahasiswa asal Surabaya
  • IKP (41), karyawan swasta asal Surabaya
  • PIF (21), mahasiswa asal Kota Tegal
  • FP (35), karyawan swasta asal Surabaya
  • BPH (29), dokter asal Pacitan
  • DP (46), dokter asal Sidoarjo
  • MI (31), dokter asal Sumenep
  • RZ (46), wiraswasta asal Sumenep
  • HRE (18), pelajar asal Sumenep
  • BH (55), wiraswasta asal Gresik
  • SP (43) dan SA (40), karyawan swasta asal Gresik
  • ITR (38) dan CDR (35), PPPK asal Gresik

Barang Bukti: Blanko KTP hingga Rp 290 Juta

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan modus operandi sindikat joki. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 290 juta, satu unit printer kartu HID Fargo, blanko KTP kosong, dokumen identitas, ijazah, serta bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan KTP palsu.

Selain itu, turut diamankan stempel instansi pendidikan, puluhan kartu SIM, telepon genggam, laptop, MacBook Pro, kartu memori, foto ukuran 2×3, dan berbagai dokumen administrasi calon peserta UTBK.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan komitmen pihaknya untuk membongkar tuntas jaringan ini.

Kami akan terus dalami. Prinsipnya bahwa sindikat joki UTBK ini harus diungkap, harus dibongkar, supaya tidak ada lagi aksi-aksi sejenis yang tentu mencederai dunia pendidikan kita.