— Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah mempersiapkan kebijakan baru yang akan mewajibkan setiap rumah, baik komersial maupun subsidi, memiliki satu pohon di area depannya. Regulasi ini digodok sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penghijauan melalui sektor perumahan.

Rencana Maruarar Sirait, yang kerap disapa Ara, disebut sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap gerakan penanaman pohon yang telah diinisiasi oleh sejumlah pengembang properti. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan hunian yang lebih hijau dan berkelanjutan.

“Kalau saya bikin kebijakan, setiap rumah komersial maupun subsidi harus ditanam di depannya oleh pengembang satu pohon,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait saat berada di Lampung Selatan, Jumat (8/5/2026).

Ia menambahkan, pemerintah saat ini tengah mematangkan regulasi yang nantinya akan mengikat pengembang untuk menanam satu hingga dua pohon di setiap unit rumah yang dibangun, baik itu rumah komersial maupun rumah subsidi.

Menurut Maruarar, kebijakan tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan perumahan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan kelestarian ekosistem. Ini merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan aspek lingkungan dalam pengembangan properti.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi bagi pengembang yang tidak mematuhi kebijakan ini, Ara menegaskan bahwa prioritas utamanya adalah pelaksanaan aturan tersebut, bukan pada pemberian hukuman.

“Enggak usah pakai sanksi tapi dijalankan ya,” lanjutnya.

Potensi Dampak Kebijakan Satu Rumah Satu Pohon

Maruarar kemudian memberikan gambaran mengenai dampak signifikan yang bisa dihasilkan jika kebijakan ini diterapkan, bahkan hanya pada program rumah subsidi saja. Ia menghitung potensi penambahan ruang hijau yang masif.

“Bila dihitung dari rumah subsidi satu tahun kuotanya 350 ribu unit, bila satu rumah tertanam satu pohon maka bisa 350 ribu pohon,” ucap Ara.

Ia menilai bahwa sektor properti memiliki peran strategis yang besar dalam mendukung agenda penghijauan nasional. Dengan adanya kewajiban penanaman pohon di setiap rumah, pembangunan hunian tidak hanya berorientasi pada penyediaan tempat tinggal, tetapi juga diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan intensif di internal Kementerian PKP. Proses formulasi lebih lanjut akan dilakukan agar aturan ini dapat diterapkan secara efektif dan merata oleh para pengembang perumahan di seluruh Indonesia.