PPGKEMENAG.ID — Tiga hingga empat dari sepuluh warga di Jawa Tengah gagal merealisasikan impian memiliki rumah subsidi. Penyebabnya tak lain adalah riwayat tunggakan pinjaman online (pinjol) dan paylater, bahkan untuk nominal kecil, yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Ketua DPD Himperra Jawa Tengah, Sugiyatno, mengungkapkan bahwa persentase kegagalan akad kredit karena riwayat buruk di SLIK OJK mencapai sekitar 30 persen dari total pengajuan. Angka ini bisa lebih tinggi lagi, menunjukkan dampak signifikan dari masalah yang sering dianggap sepele oleh masyarakat.
“Kadang cuma tunggakan Rp 50.000 atau Rp 100.000 di paylater atau pinjol. Konsumen merasa sudah selesai, ternyata masih ada administrasi yang belum tertutup dan akhirnya muncul kolektivitas lima,” kata Sugiyatno saat Rakorda Himperra Jawa Tengah di Semarang.
“Bahkan bisa lebih dari 30 persen. Ini sangat signifikan,” tambahnya.
Tantangan Penyerapan Rumah Subsidi bagi MBR
Sugiyatno menjelaskan, catatan buruk pada SLIK OJK berdampak besar terhadap penyerapan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Padahal, Himperra Jateng membidik target yang lebih ambisius tahun ini, yakni 13.000 hingga 15.000 unit, sesuai arahan dari pusat.
Namun, pencapaian target tersebut terancam tidak hanya oleh persoalan SLIK. Pengembang juga menghadapi kendala perizinan yang rumit serta aturan terkait lahan sawah dilindungi (LSD).
“Ada yang PBG-nya sudah keluar, HGB sudah ada, RTRW-nya juga perumahan, tapi tiba-tiba muncul LSD sehingga enggak bisa dibangun,” keluh Sugiyatno.
Selain itu, tekanan juga datang dari kenaikan harga material konstruksi yang mencapai 20 persen. Sementara itu, harga rumah subsidi FLPP belum mengalami penyesuaian selama tiga hingga empat tahun terakhir, membuat pengembang semakin terhimpit.
“Kalau dihitung dengan kondisi sekarang, sebenarnya harga rumah subsidi sudah layak naik,” ujar Sugiyatno.
OJK Dukung Program 3 Juta Rumah
Menanggapi berbagai tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap program prioritas pemerintah untuk membangun tiga juta rumah. Dukungan ini diwujudkan melalui penguatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta kerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal ini usai bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro.
Friderica menjelaskan, OJK telah menggelar Rapat Dewan Komisioner yang menghasilkan beberapa keputusan penting terkait SLIK. Pertama, informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK kini hanya mencakup kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet.
OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman di SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah yang kerap dialami calon debitur.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026,” ujar Friderica dalam keterangan resmi.
“Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” tambahnya.
Langkah-langkah lain yang diambil OJK meliputi pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan, penerbitan penegasan pengakuan KPR bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah, serta pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan OJK, Kementerian Perumahan, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, OJK akan menambahkan keterangan dalam SLIK bahwa data tersebut tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan Surat Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang menegaskan bahwa SLIK bersifat netral, bukan daftar hitam, serta tidak ada larangan memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas selain lancar, khususnya pinjaman bernilai kecil. Keputusan pemberian KPR tetap menjadi wewenang bank dengan prinsip kehati-hatian.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
