— Seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial R terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia. WNA tersebut, yang secara administratif memegang izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor, ternyata kedapatan menetap di pedesaan dan berprofesi sebagai peternak kambing di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penyalahgunaan izin tinggal ini diungkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa praktik ini terkuak setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan ketidaksesuaian mencolok antara status dokumen R dengan aktivitas riilnya di lapangan.

“Keberhasilan ini bermula dari analisis mendalam tim Inteldakim terhadap anomali data pada sistem keimigrasian,” ujar Tedy Riyandi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Kasus ini bermula dari operasi lapangan yang dilakukan tim Imigrasi di wilayah Kabupaten Sleman pada akhir April 2026. Dari operasi tersebut, tim mendapati WNA berinisial R menetap di pedesaan dan bekerja sebagai peternak kambing, padahal secara administratif ia memegang izin tinggal terbatas investor.

“Tim menemukan fakta bahwa R yang secara administratif memegang izin tinggal terbatas investor ternyata menetap di pedesaan sebagai peternak kambing,” ungkapnya.

Modus Penyalahgunaan Izin Tinggal

Selain itu, tim Inteldakim juga mendapati R tinggal bersama istrinya yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga. Tedy Riyandi menyoroti kontrasnya profil ini dengan status investor yang seharusnya dijamin oleh sebuah perusahaan berinisial PT RAT.

“Sebuah profil yang sangat kontras dengan status investor yang dijamin oleh sebuah perusahaan berinisial PT RAT,” ucap Tedy.

Proses pemeriksaan intensif yang dilakukan Inteldakim kemudian mengungkap serangkaian kebohongan yang dilakukan R untuk mengelabui petugas. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nomor rekening pribadi dan perusahaan (PT RAT) yang diunggah sebagai syarat izin tinggal teridentifikasi palsu dan tidak terdaftar dalam sistem perbankan.

“R mengaku tidak pernah menyetorkan modal sesuai ketentuan dan bahkan tidak mengenal mitra investor lain yang tercantum dalam dokumen perusahaan,” tuturnya.

Seluruh dokumen pendirian badan hukum hingga izin tinggal terbatas investor (ITAS) diakui R merupakan hasil pengurusan pihak ketiga atau agen, tanpa adanya aktivitas usaha nyata di Indonesia.

Pembatalan Izin Tinggal dan Tindakan Tegas

Tedy Riyandi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dalam melakukan pengawasan ketat hingga ke lapangan. Pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami tidak akan membiarkan status investor dijadikan ‘baju’ untuk mengelabuhi hukum di Indonesia,” tegas Tedy Riyandi.

Berdasarkan temuan tim Inteldakim, WNA asal Myanmar berinisial R diduga melanggar Pasal 123 ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah mengamankan paspor milik R dan sedang memproses pembatalan izin tinggal serta persiapan tindakan deportasi.

“Negara memberikan kemudahan investasi, namun bukan untuk disalahgunakan. Faktanya yang bersangkutan adalah peternak kambing, bukan investor. Kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga martabat dan kedaulatan bangsa dari praktik-praktik fiktif seperti ini,” pungkas Tedy Riyandi.