— Kepolisian Resor Halmahera Utara (Polres Halmahera Utara) menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mengusut tuntas insiden pendakian ilegal di Gunung Api Dukono. Pendakian yang melibatkan puluhan orang pada Jumat (8/5/2026) tersebut terjadi bertepatan dengan erupsi hebat gunung api tersebut.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses seluruh pihak yang terlibat. Mulai dari pemandu (guide), penanggung jawab kegiatan, hingga porter yang diketahui membawa para pendaki ke zona bahaya.

Kami dari Polres akan mengusut tuntas terkait guide-nya dari segi hukum, dari penanggung jawab, sampai dengan porter, itu semua akan diproses secara hukum. Kita akan mulai penyelidikan,” ujar Erlichson, Sabtu (9/5/2026).

Tiga Pendaki Hilang, Termasuk WNA Singapura

Saat Gunung Dukono meletus dengan tinggi kolom abu mencapai 10.000 meter pada Jumat pagi, sebanyak 17 orang dilaporkan sempat terjebak di area puncak. Hingga saat ini, tim penyelamat masih terus berupaya mencari tiga orang yang dinyatakan hilang.

Dua dari korban hilang tersebut merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura, yakni Heng Wen Qiang Timothy dan Shahin Muhrez bin Abdul Hamid. Sementara satu korban lainnya adalah warga negara Indonesia bernama Enjel.

Langgar Jalur Resmi dan Status Waspada

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pemandu diduga kuat membawa rombongan pendaki melalui jalur tidak resmi. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengawasan, padahal status Gunung Dukono saat ini berada pada Level II atau Waspada.

Status Waspada tersebut melarang adanya aktivitas manusia dalam radius tertentu dari kawah. Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara sendiri sebenarnya telah mengeluarkan surat imbauan penutupan total sejak 17 April 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan:

  • Kawasan Gunung Dukono ditutup total untuk segala aktivitas.
  • Larangan pemberian izin pendakian oleh pengelola dan pihak terkait.
  • Wisatawan dan masyarakat dilarang mendekati kawah dalam radius 4 kilometer.

“Jadi kami imbau seluruh guide, karena ini status gunung level II Waspada, sama sekali tidak boleh ada pendakian,” tegas Erlichson.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan pendaki yang selamat. Langkah ini dilakukan untuk mendalami unsur kelalaian yang berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa atau membahayakan keselamatan orang lain di kawasan cagar alam tersebut.