PPGKEMENAG.ID — Warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial AM (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan seorang pegawai hotel di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan mental skizofrenia.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, temuan riwayat skizofrenia didapatkan dari hasil pemeriksaan psikologis. “Dari hasil pemeriksaan psikologis memang ada riwayat skizofrenia,” kata Ruzi di Buleleng, Jumat (8/5/2026).
Meski demikian, Ruzi memastikan bahwa proses hukum terhadap AM akan tetap berjalan. Pihaknya telah meminta keterangan dari dokter, yang menyatakan bahwa kondisi pelaku aman untuk mengikuti prosedur hukum. “Namun kami sudah meminta keterangan dokter, dan hasilnya pelaku dinyatakan aman,” imbuhnya.
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, dokter juga menyatakan kondisi kejiwaan AM cukup stabil. Dengan demikian, proses hukum dapat dilanjutkan. “Hari ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegas Ruzi.
Polisi Temukan Obat Antidepresan
Penyidik sempat menghadapi kendala saat memeriksa AM karena keterangannya yang berubah-ubah dan tidak konsisten. Kondisi ini mendorong polisi untuk mendalami aspek kejiwaan tersangka. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga antidepresan di dalam tas AM.
Namun, polisi menegaskan bahwa riwayat gangguan psikologis tidak akan secara otomatis menghentikan proses pidana seseorang. Ruzi menekankan prinsip kesetaraan di mata hukum. “WNA maupun WNI sama di mata hukum. Tidak ada perlakuan khusus ataupun keringanan. Semua diproses sesuai prosedur hukum di Indonesia,” tegasnya.
Saat ini, AM ditahan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus penganiayaan tersebut. Polisi menargetkan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk disidangkan.
Korban Terluka di Kepala dan Tangan
Insiden penusukan ini terjadi pada Senin (5/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Peristiwa bermula saat AM datang mengendarai mobil Suzuki Fronx putih ke area parkir hotel.
Korban, seorang pegawai front office berinisial IBP, kemudian menghampiri AM untuk menanyakan keperluannya. Namun, keduanya terlibat cekcok hingga adu mulut. Tiba-tiba, AM menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, IBP mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri dan tangan. Setelah melakukan penyerangan, AM melarikan diri menggunakan mobilnya.
Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AM di wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, pada malam yang sama.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
