— Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan berbeda dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun. Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata, divonis bebas, sementara dua petinggi Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dijatuhi hukuman penjara belasan tahun.

Eks Pejabat BJB Divonis Bebas, Hakim: Jalankan Prosedur

Vonis bebas terhadap Dicky Syahbandinata dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (7/5/2026). Majelis hakim menyatakan Dicky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Terdakwa Dicky Syahbandinata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Rommel dalam persidangan.

Majelis hakim menilai Dicky menjalankan kewenangannya sesuai prosedur dan mekanisme perbankan yang berlaku. Proses pemberian kredit disebut dilakukan melalui analisis berjenjang tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Selain itu, tidak ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, kepentingan pribadi, intervensi, maupun persekongkolan dalam proses kredit tersebut. Hakim juga menyebut Dicky tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan pihak Sritex.

Karena salah satu unsur pidana dinilai tidak terpenuhi, majelis hakim menyatakan unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. “Dengan demikian, terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim.

Majelis hakim memerintahkan agar Dicky dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Duo Bos Sritex Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Berbanding terbalik dengan Dicky, dua petinggi Sritex dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengajuan kredit di bank milik pemerintah daerah. Eks Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dijatuhi vonis 14 tahun penjara, sementara eks Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, divonis 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana Iwan Setiawan Lukminto 14 tahun penjara,” ucap Rommel dalam sidang vonis pada Rabu (6/5/2026).

Kemudian terhadap Iwan Kurniawan, hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana Iwan Kurniawan Lukminto 12 tahun penjara.”

Majelis hakim menilai perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain hukuman penjara, Iwan Kurniawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 677 miliar.

Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun

Dalam perkara ini, duo bos Sritex didakwa merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun akibat kredit bermasalah di sejumlah bank milik pemerintah daerah. Kerugian tersebut terinci sebagai berikut:

  • Rp 502 miliar di Bank Jateng
  • Rp 671 miliar di Bank BJB
  • Rp 180 miliar di Bank DKI

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan dengan hukuman masing-masing 16 tahun penjara. Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sekitar Rp 1 miliar serta uang pengganti sekitar Rp 677 miliar.

Tangis Dicky Pecah Usai Divonis Bebas

Usai mendengar putusan bebas, Dicky Syahbandinata mengaku bersyukur. Tangisnya pecah saat menyampaikan pernyataan kepada awak media seusai persidangan. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang, khususnya terhadap bankir.

“Saya harap jangan terjadi lagi kriminalisasi-kriminalisasi apalagi terhadap bankir hal-hal yang seperti ini,” kata Dicky dengan suara bergetar.

Dicky juga mengungkapkan bahwa nama baik dan kariernya hancur setelah terseret kasus tersebut. “Jelas karier saya sudah runtuh. Masa depan saya sudah hancur. Saya hanya meminta putusan ini benar-benar putusan. Saya ingin menata hidup saya lagi. Jangan ganggu saya lagi,” ujarnya.