— PT Bank DKI, yang kini dikenal sebagai Bank Jakarta, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan transformasi bisnis dan penguatan tata kelola perusahaan. Pernyataan ini muncul menyusul vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap empat mantan pejabat bank daerah, termasuk salah satu direktur Bank DKI, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Manajemen Bank Jakarta menyatakan menghormati proses hukum dan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait permasalahan hukum yang melibatkan mantan Direktur Bank DKI.

Perseroan juga menegaskan senantiasa mendukung penegakan hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan independensi lembaga peradilan. Di tengah dinamika hukum ini, Bank Jakarta bertekad untuk terus menjalankan transformasi bisnis, memperkuat tata kelola perusahaan, serta manajemen risiko.

Selain itu, Bank Jakarta menyatakan terus menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan. “Sebagai institusi perbankan, Bank Jakarta berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, menerapkan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi Bank Jakarta.

Putusan Hakim Soroti Proses Kredit dan Kewenangan Direksi

Vonis bebas terhadap empat mantan petinggi bank daerah dibacakan secara paralel oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (7/5/2026).

Mereka yang dibebaskan adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, serta mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Yuddy Renaldi tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Kredit tersebut sebelumnya disebut merugikan BJB sekitar Rp 670 miliar.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dikutip dari Antara Jateng.

Majelis hakim menilai tidak ada perintah maupun intervensi dari Yuddy dalam proses pengajuan kredit PT Sritex.

“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” ujar hakim.

Hakim juga menyebut Yuddy justru meminta proses kredit dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum,” kata hakim.

Majelis hakim kemudian memerintahkan Yuddy dibebaskan seketika dan memulihkan hak serta martabatnya.

Dalam perkara yang sama, Dicky Syahbandinata dinilai menjalankan tugas secara prosedural sebagai pimpinan divisi kredit.

“Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural,” kata hakim.

Majelis hakim juga menyatakan Dicky tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan PT Sritex.

Kredit Bermasalah Sritex Disebut Dipicu Manipulasi Laporan Keuangan

Sementara itu, Supriyatno dibebaskan dalam perkara kredit PT Sritex yang disebut merugikan Bank Jateng Rp 502 miliar.

Hakim menyatakan Supriyatno tidak terbukti melakukan intervensi terhadap tim analis kredit maupun Divisi Kepatuhan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan.

“Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” jelas hakim.

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut. Menurut hakim, persoalan gagal bayar kredit justru dipicu manipulasi laporan keuangan yang dilakukan pihak lain.

Di sisi lain, Babay Farid Wazadi juga dibebaskan dari seluruh dakwaan setelah hakim menyatakan ia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya,” bunyi amar putusan yang diunggah istri Babay, Siti Yayuningsih, melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (7/5/2026).