PPGKEMENAG.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis bebas empat mantan petinggi bank daerah dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Putusan tersebut dibacakan secara paralel oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (7/5/2026).
Keempat terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, serta mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi.
Yuddy Renaldi Tak Terbukti Intervensi Pemberian Kredit
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, Yuddy Renaldi tidak terbukti bersalah dalam kasus kredit yang merugikan BJB sekitar Rp 670 miliar. Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang menginginkan Yuddy dihukum 10 tahun penjara.
Rommel menegaskan putusan tersebut sebagaimana dikutip dari Antara Jateng.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya.”
Majelis hakim menilai, tidak ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari Yuddy Renaldi dalam proses permohonan kredit PT Sritex. Yuddy, lanjut hakim, justru meminta agar proses dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” ujar hakim.
Hakim juga menambahkan bahwa Yuddy tidak memiliki kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut, menurut hakim, bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, melainkan dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, dan kehendak terdakwa.
Atas dasar putusan ini, hakim memerintahkan Yuddy Renaldi dibebaskan seketika dan hak serta martabatnya dipulihkan.
Dicky Syahbandinata Bekerja secara Prosedural
Sementara itu, majelis hakim menyatakan Dicky Syahbandinata menjalankan kewenangannya secara prosedural sebagai pimpinan divisi kredit. Dicky sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa.
Terdakwa juga tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif, baik kesengajaan maupun kelalaian, dalam menjalankan tugasnya.
“Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural,” kata hakim, dilansir dari Antara Jateng.
Hakim juga menemukan bahwa Dicky tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan PT Sritex yang menjadi salah satu penyebab kerugian. Oleh sebab itu, hakim memerintahkan agar Dicky dibebaskan seketika dan hak-haknya dipulihkan.
Supriyatno Tidak Intervensi Tim Analis dan Divisi Kepatuhan
Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng, juga divonis bebas dalam kasus kredit Sritex yang merugikan Bank Jateng sebesar Rp 502 miliar. Hakim menilai, ia tidak terbukti melakukan intervensi.
Menurut hakim, Supriyatno tidak terbukti ikut campur agar permohonan kredit dipecah menjadi dua, dan juga tidak menekan tim analis kredit maupun Divisi Kepatuhan.
“Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” jelas hakim.
Hakim menyatakan tidak ada konflik kepentingan dan Supriyatno tidak menyalahgunakan wewenang. Kegagalan pelunasan utang disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan oleh pihak lain, bukan karena tindakan Supriyatno. Jaksa sebelumnya menuntut Supriyatno 10 tahun penjara.
Babay Farid Wazadi Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan
Hakim membebaskan Babay Farid Wazadi dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa. Menurut putusan, ia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Hakim memerintahkan Babay dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Amar putusan yang diunggah istri Babay, Siti Yayuningsih, lewat akun Instagram pribadinya pada Kamis, berbunyi:
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.”
Ikuti PPGKEMENAG.ID
