— Petugas Karantina Wilayah Gilimanuk berhasil mencegat sebuah truk yang mengangkut 25 ekor sapi di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Kamis (7/5/2026). Truk bernomor polisi DK 8835 BQ tersebut diduga kuat menggunakan dokumen karantina palsu saat hendak menyeberang ke Jawa Timur.

Kepala Karantina Wilayah Gilimanuk, I Putu Agus Kusuma Atmaja, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas muncul ketika truk melaju menuju area penyeberangan. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga truk berhenti di area parkir dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Gilimanuk.

Setelah diperiksa, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada sertifikat kesehatan hewan yang dibawa oleh sopir. Menurut Agus, nomor polisi kendaraan tersebut tidak tercatat dalam basis data pemeriksaan karantina.

Pengecekan lebih lanjut melalui sistem aplikasi karantina menunjukkan bahwa nomor dokumen yang disertakan tidak pernah diterbitkan secara resmi. “Nama pemiliknya juga berbeda, jadi tidak sesuai. Kami scan barcode-nya, ternyata mengarah ke link yang bukan resmi karantina. Kami menduga dokumen itu palsu,” terang Agus saat dikonfirmasi pada Jumat (8/5/2026).

Agus menambahkan, truk tersebut diketahui membawa 25 ekor sapi Bali jantan. Hewan-hewan ini diduga kuat akan dikirim ke Jawa Timur untuk kebutuhan Idul Adha. “Pasti untuk kebutuhan Idul kurban karena permintaan sapi memang meningkat menjelang Idul Adha,” ujarnya.

Sopir truk mengaku bahwa 25 ekor sapi itu diangkut dari Kabupaten Karangasem. Saat ini, seluruh sapi beserta truk dan sopir telah diamankan di instalasi karantina Gilimanuk. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung bekerja sama dengan pihak kepolisian. “Masih ada penyelidikan bersama Polres,” tutup Agus.