— Misteri kematian seorang ibu rumah tangga berinisial CR (54) yang ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Kampung Ciceuri, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya terkuak. Kepolisian berhasil mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah tetangga korban sendiri, A Suhanda (63), yang diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengungkapkan, rumah tersangka hanya berjarak sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. “Saudara AS ini adalah tetangga korban, di mana rumah atau TKP kejadian dengan rumah tersangka kurang lebih hanya berjarak 20 meter,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Jumat (8/5/2026).

Motif Sakit Hati dan Pemicu Cekcok

Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa motif pembunuhan ini berakar dari rasa sakit hati yang dipendam pelaku. Selama ini, tersangka diketahui mengurus kambing milik korban. Namun, korban sempat menegur tersangka lantaran kambing ternak yang dititipkan kepadanya tak kunjung menghasilkan keuntungan.

Teguran tersebut disebut-sebut memicu dan menumpuk rasa sakit hati dalam diri pelaku, yang kemudian berujung pada tindakan keji.

Puncak ketegangan terjadi pada Minggu (26/4/2026) malam. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban dengan dalih hendak membeli rokok. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada cekcok mulut yang fatal.

“Pelaku menyampaikan bahwa dirinya ingin membeli rokok, korban saat itu masih dalam kondisi menelepon. Menurut keterangan tersangka, korban sempat menyampaikan kata-kata yang menjadi trigger pelaku hingga akhirnya menghabisi nyawa korban,” ungkap Niko, menjelaskan pemicu utama insiden tersebut.

Kronologi Penganiayaan dan Penemuan Jenazah

Setelah cekcok, pelaku lantas menganiaya korban secara brutal. Tak hanya menggunakan tangan kosong, pelaku juga memakai sebatang kayu untuk melukai korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di tubuhnya.

Polisi merinci luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban. “Ditemukan luka cekikan di bagian leher, bekas luka guratan untuk menutup bagian mulut. Kemudian ada luka memar lebam di bagian mata sebelah kanan dan sebelah kiri, luka di bagian bibir dan juga ada luka di bagian rusuk,” sebut Niko.

Selain itu, ditemukan pula tiga luka robek yang diyakini akibat hantaman atau tusukan kayu runcing yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Kasus ini sempat menjadi misteri selama beberapa waktu. Keluarga korban kehilangan kontak sejak malam kejadian, Minggu (26/4/2026). Korban baru ditemukan meninggal dunia pada Senin (27/4/2026) sore, setelah menantunya datang ke rumah dan mendapati banyak warga berkumpul di sekitar lokasi.

Saat ditemukan, jenazah CR berada di dalam rumah dalam posisi seperti tertidur, dengan wajah tertutup oleh dua bantal.

Atas perbuatannya, A Suhanda dijerat Pasal 458 ayat 1 atau Pasal 466 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 15 tahun penjara.

“Masuk dalam kategori merampas nyawa orang lain atau disebut pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tandas Niko Nurallah Adi Putra.