PPGKEMENAG.ID — Sebanyak 92 persen konsumen galon guna ulang dilaporkan tidak mengetahui adanya batas masa pakai untuk wadah air minum tersebut. Temuan mengejutkan ini diungkapkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) berdasarkan 250 laporan yang terkumpul dari tujuh kota selama periode Maret hingga April 2026.
Ketua KKI, David Tobing, menyatakan bahwa data ini menunjukkan adanya paradoks di tengah masyarakat.
“Ini menunjukkan tingginya kesadaran konsumen. Namun di sisi lain, pengetahuan mereka masih minim. Ini menunjukkan lemahnya edukasi produsen,” kata David dalam rilis yang diterima Kamis (7/5/2026).
Isu ini dinilai sangat signifikan mengingat data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 34 persen rumah tangga di Indonesia menggunakan air galon sebagai sumber utama. Dengan estimasi sekitar 100 juta orang mengonsumsi air galon setiap hari, dampaknya terhadap kesehatan publik menjadi perhatian serius.
Kekosongan Informasi dan Regulasi
David Tobing menyoroti ketiadaan informasi mengenai masa pakai yang tercantum pada galon. Ia menjelaskan bahwa yang tertera hanyalah kode produksi, bukan tanggal kedaluwarsa atau batas penggunaan.
“Di galon itu tidak tercantum masa pakainya, justru yang tertera hanya kode produksi. Inilah yang saya katakan sebagai kekosongan regulasi masa pakai. Akibatnya, konsumen terus menerima galon lama tanpa menyadari risikonya,” ucapnya.
Lebih lanjut, verifikasi KKI melalui foto yang dilampirkan pelapor menunjukkan bahwa 92 persen laporan konsumen masih menerima galon yang berusia lebih dari satu tahun. Bahkan, KKI menemukan kasus galon yang sudah sangat tua.
“Ada yang usianya 11 tahun. Di beberapa daerah sekitar Jakarta itu galon-galon memang usianya banyak yang 5 tahunan ke atas,” ungkap David.
Kondisi Fisik dan Risiko Kesehatan
Selain usia, kondisi fisik galon juga menjadi perhatian utama. Laporan KKI mencatat 30 persen galon dilaporkan kotor atau berlumut, sementara 18 persen lainnya mengalami retak atau tergores.
“Semakin tua usia galon semakin beragam jenis keluhannya. Masalah fisik, kotor, kusam, dan retak. Aspek tersebut mendominasi laporan konsumen,” kata David.
Kondisi ini menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Galon guna ulang umumnya terbuat dari bahan polikarbonat yang mengandung bisfenol A (BPA). Paparan sinar matahari, usia pakai yang panjang, dan proses pencucian yang kasar dapat menyebabkan zat BPA ini luruh dan bercampur dengan air di dalamnya.
Pakar kesehatan merekomendasikan masa pakai maksimal satu tahun atau 40 kali penggunaan untuk mencegah dampak buruk terhadap kesehatan. Konsumsi air yang terkontaminasi BPA dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, termasuk obesitas dan diabetes tipe 2.
“Tentu (galon guna ulang berbahan BPA) berbahaya. Sebab, zat tersebut bisa luruh dan bercampur dengan air di dalamnya. Hal ini bisa disebabkan paparan sinar matahari, usia pakai, dan pencucian kasar,” jelas David.
Ketidakadilan Transaksi dan Desakan KKI
David juga menyoroti ketidakadilan yang dialami konsumen dalam transaksi jual beli galon. Konsumen kerap membayar harga yang sama meskipun menerima galon dengan kondisi dan usia yang berbeda.
“Ada satu prinsip di dalam perdagangan, kalau harganya sama, kualitas juga sama. Pertanyaannya, dalam galon ini kita bisa saja membeli dengan harga sama tapi galonnya sudah tua,” tegas David.
Menyikapi temuan ini, KKI mendesak produsen dan pemerintah untuk segera bertindak. David menilai bahwa pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh terhadap galon yang mereka edarkan.
“Harusnya pelaku usaha bertanggung jawab terhadap galonnya. Jangan dibiarkan (galon guna ulang yang) beredar sudah tua-tua,” ujarnya.
KKI menegaskan bahwa kekosongan regulasi mengenai masa pakai galon guna ulang merupakan akar masalah yang harus segera diatasi oleh negara. Regulasi yang kuat dinilai penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, bukan semata-mata menguntungkan produsen.
“Kekosongan regulasi masa pakai untuk guna ulang adalah akar masalah yang harus ditutup. Negara perlu regulasi yang melindungi kesehatan masyarakat bukan sekadar keuntungan produsen,” ucap David.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
