PPGKEMENAG.ID — Penetapan seorang sopir truk berinisial FAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan solar subsidi di Jember memicu sorotan. Kuasa hukum pelapor menilai FAP hanya “tumbal” dari perkara yang diduga melibatkan banyak pihak. Kasus ini terungkap setelah Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, memergoki dugaan transaksi ilegal di sebuah SPBU Kecamatan Sumbersari pada 14 Maret 2026.
David Handoko Seto bahkan sempat mengejar truk pengangkut BBM hingga ke wilayah Ambulu. Dalam pengejaran itu, David melaporkan dugaan percobaan pembunuhan setelah mobilnya beberapa kali dipepet oleh truk tersebut.
Sopir Truk Jadi Tersangka
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Harry Sasono, mengonfirmasi penetapan tersangka FAP yang berdomisili di Tempurejo, Jember, pada Jumat (8/5/2026). Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan diterima.
“Untuk saat ini kami telah melakukan penetapan tersangka atas nama inisial F (FAP) yang berdomisili di Tempurejo, Jember,” ujar Harry.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi truk pengangkut solar subsidi, drum, tangki modifikasi di dalam kendaraan tersebut, serta surat rekomendasi milik petani yang diduga digunakan tersangka untuk memperoleh kuota BBM subsidi di SPBU.
“Kami juga melakukan pemeriksaan mendalam kepada para pemilik rekomendasi tersebut,” kata Harry, menambahkan bahwa tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Jember sambil menunggu proses pemberkasan dan koordinasi dengan kejaksaan.
Dugaan Peran Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Harry menyebut FAP diduga membeli, mengangkut, dan menjual kembali solar subsidi kepada masyarakat umum.
“Untuk sementara fakta hukum yang kami dapatkan, tersangkanya masih satu orang,” lanjutnya.
Tersangka mengaku baru satu kali melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Namun, polisi masih mendalami penggunaan barcode dan surat rekomendasi milik petani yang digunakan untuk mendapatkan solar subsidi.
“Pada dasarnya yang bersangkutan membantu petani mengambil BBM jenis solar, namun ada juga beberapa barcode yang disalahgunakan,” ungkap Harry.
Polisi Bantah Hilangkan Barang Bukti
Harry Sasono membantah tudingan mengenai penghilangan barang bukti. Ia menjelaskan bahwa tersangka memang sempat melepas lampu sorot ungu yang menjadi ciri truk dalam rekaman video pengejaran yang direkam David.
Meski demikian, polisi memastikan kendaraan tersebut telah disita. “Tersangka mengakui mobil itu ada padanya, kemudian kami lakukan penyitaan,” tutur Harry.
Sementara itu, solar yang sebelumnya berada di dalam drum disebut telah habis dijual oleh tersangka. “Berdasarkan pengakuannya, solar itu sudah dijual untuk memenuhi kebutuhan hari raya,” katanya.
Sorotan Kuasa Hukum: Hanya Tumbal?
Muhammad Husni Thamrin, penasihat hukum David Handoko Seto, menilai penetapan sopir truk sebagai tersangka telah sesuai prediksinya. Ia menduga penyidik kesulitan dalam menentukan aktor utama karena perkara ini dinilai melibatkan banyak pihak.
“Karena pemberitaan perkara ini masif, maka mau tidak mau harus ada yang dijadikan tumbal. Yang paling mudah adalah mengorbankan pihak yang paling lemah,” katanya.
Thamrin menegaskan bahwa sopir truk bukanlah aktor utama dalam dugaan penyimpangan solar subsidi tersebut. Ia bahkan menyebut pengemudi truk saat membawa kabur solar dari lokasi kejadian bukanlah FAP, melainkan orang lain yang keluar dari mobil Toyota Rush.
“Tetapi orang lain yang keluar dari mobil Toyota Rush di seberang SPBU,” ujarnya, menambahkan bahwa sosok tersebut hingga kini belum terungkap dan belum diperiksa penyidik.
Thamrin juga mempertanyakan mengapa sejumlah pihak lain belum diperiksa, termasuk pemilik SPBU, Ketua Hiswana Migas Besuki, anggota Polsek yang ikut dalam pengejaran, hingga pihak yang diduga menjadi penadah solar subsidi.
“Kalau yang ditetapkan tersangka hanya sopir, lalu apa yang mau digali? Harusnya dicari dalangnya, siapa otaknya, siapa yang melindungi,” tegas dia.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
