— Seorang operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Belitung berinisial HE (39) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyelewengkan ribuan liter solar subsidi yang seharusnya menjadi jatah nelayan di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Dalam operasi ini, polisi juga meringkus FS (47), seorang sopir truk tangki yang disinyalir terlibat dalam praktik penyelewengan tersebut.

Bersamaan dengan penangkapan kedua pelaku, tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk tangki berwarna biru yang kedapatan mengangkut 3.210 liter solar subsidi.

“Ditangkap pada 7 April 2026 dini hari, di Jalan Merdeka Tanjung Rusa Belitung saat sedang mengangkut solar menggunakan truk tangki,” terang Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso di Mapolda Babel, Jumat (8/5/2026).

Modus Manipulasi Surat Rekomendasi Nelayan

Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan solar subsidi. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang mencurigakan, berujung pada pengamanan kedua pelaku beserta barang bukti.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan surat rekomendasi BBM yang diperuntukkan bagi nelayan.

“Modus operandi mereka ini memanfaatkan dokumen surat rekomendasi BBM untuk nelayan. Kemudian dibuat secara manipulasi seolah-olah sudah terjual sebanyak 5.280-an liter, namun faktanya yang terjual hanya sebanyak 2.070-an liter,” beber Agus.

Ribuan Liter Solar Dipindahkan ke Truk Tangki

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, sisa solar sekitar 3.210 liter tersebut diduga diselewengkan dengan cara dipindahkan ke dalam mobil tangki yang diamankan.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti berupa truk tangki dan ribuan liter BBM subsidi telah diamankan di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama enam tahun.

“Komitmen Polda Babel untuk menindak tegas segala praktik ilegal yang berdampak merugikan masyarakat. Setiap keluhan ataupun informasi dari masyarakat, pasti segera kami tindaklanjuti,” pungkas Agus.