— AKBP Basuki dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus kematian Levi, seorang dosen perempuan dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (8/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum, Ardhika Wisnu, meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana sesuai tuntutan.

“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun,” kata Ardhika.

Ardhika menjelaskan, terdakwa dinilai membiarkan korban atau tidak memberikan pertolongan kepada korban hingga menyebabkan meninggal dunia. Terlebih, korban dan terdakwa diketahui tinggal bersama.

Jaksa menjerat Basuki dengan Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penelantaran orang atau Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka. Ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

Kronologi Kejadian di Kostel

Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, terungkap bahwa AKBP Basuki diketahui berada satu kamar indekos hotel (kostel) di Semarang saat korban ditemukan meninggal dunia pada 17 November 2025.

Setelah korban meninggal dunia, AKBP Basuki juga sempat menutup badan, kepala, dan kaki korban.

“Korban diletakkan di lantai antara kursi dan tempat tidur dengan posisi telentang menghadap ke atas. Kemudian menutup bagian tubuh dan kepala satu kaki dengan menggunakan kain warna merah,” kata Jaksa Ardhika.

Setelah itu, AKBP Basuki mengemasi barang-barangnya yang masih tercecer di kamar tersebut dan memasukkannya ke dalam mobil. Ia lalu menelepon saksi Hananto dan memberitahu jika korban telah meninggal dunia.

Jaksa juga memaparkan kronologi sebelum kematian korban. Pada pukul 00.05 WIB di hari yang sama korban ditemukan meninggal, Basuki sempat melihat korban dalam kondisi duduk meringkuk di lantai dan bersandar pada meja tempat galon air minum. Korban disebut sudah tidak mengenakan pakaian, padahal sebelumnya masih berpakaian lengkap.

“Ngapain kok di lantai? apa enggak dingin? Sini tidur di atas,” kata Jaksa Ardhika Wisnu membacakan perkataan terdakwa dalam berkas dakwaan.

Melihat kondisi tersebut, terdakwa kemudian mendekati korban dan menanyakan keadaannya. Saat itu korban disebut masih merespons pertanyaan meski dalam kondisi lemah.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa kembali terbangun dan melihat korban masih berada di lantai kamar. Posisi tubuh korban saat itu miring meringkuk dengan kepala menghadap ke arah kamar mandi dan kedua kaki ditekuk.

Saat dicek, terdakwa memegang telapak kaki korban dan merasakan kondisinya sudah dingin. Terdakwa kemudian memeriksa tubuh korban dan mendapati korban sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

“Ternyata sudah henti napas,” lanjut jaksa.