PPGKEMENAG.ID — Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penculikan balita berusia 17 bulan asal Tulungagung, Jawa Timur, yang nyaris dibawa kabur hingga ke Pulau Sumatera. Pelaku, seorang perempuan berinisial GH (52) asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diringkus di Pelabuhan Merak, Banten, setelah melancarkan siasat licin berkedok jasa penitipan anak.
Kasus ini berawal dari kepercayaan IR (33), seorang ibu di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, yang menitipkan buah hatinya kepada GH demi mencari nafkah. Kepercayaan tersebut berbuah kepiluan saat sang balita ditemukan di dalam bus menuju Lampung bersama pelaku.
Berawal dari Pesan WhatsApp
Peristiwa ini bermula pada Kamis (30/4/2026) malam. IR yang sedang membutuhkan bantuan untuk menjaga anaknya sementara waktu karena tuntutan pekerjaan, menghubungi GH melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
“Melalui aplikasi percakapan WhatsApp, ibu kandung atau pelapor berkomunikasi, menanyakan apa bisa ibu (tersangka) merawat anak. Lantas dijawab pelaku bisa,” ujar Kasie Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, Jumat (8/5/2026).
Tanpa sedikit pun rasa curiga, IR mengantarkan anaknya ke kamar kos tersangka di wilayah Ngunut sekitar pukul 20.00 WIB malam itu. Ia kemudian berangkat bekerja dengan harapan sang anak berada di tangan yang tepat.
Siasat “Anak Sedang Tidur”
Kecurigaan mulai merayap beberapa jam setelah penitipan. Sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, IR berniat menjemput anaknya. Namun, GH menolak dengan alasan waktu sudah larut malam dan korban sedang tidur pulas.
Pola penolakan ini terus berulang pada hari berikutnya, Jumat (1/5/2026). Setiap kali IR ingin mengantarkan susu atau keperluan bayi lainnya, GH selalu menghalangi pertemuan langsung dengan balita tersebut. Keduanya hanya bertemu di gang dekat kantor BRI Ngunut, tanpa kehadiran sang anak.
“Setiap kali pelapor ingin bertemu langsung dengan anaknya, tersangka selalu memberi alasan korban sedang tidur,” kata Nanang.
Untuk meredakan kecemasan IR, tersangka sempat mengirimkan foto dan melakukan panggilan video yang memperlihatkan kondisi korban tampak sehat dan sedang bermain. Hal ini sempat membuat IR menepis jauh-jauh rasa curiganya.
Terdeteksi di Dalam Bus Menuju Lampung
Titik terang sekaligus puncak kepanikan terjadi pada Selasa (5/5/2026). Sejak Minggu, nomor ponsel tersangka sulit dihubungi, dan kamar kosnya ditemukan dalam keadaan terkunci. IR akhirnya berhasil melakukan panggilan video pada pukul 13.00 WIB.
Keterkejutan IR memuncak saat melihat latar belakang video tersebut bukan lagi kamar kos, melainkan interior sebuah bus yang sedang melaju.
“Pelapor melihat tersangka berada di dalam bus sambil membawa anaknya. Pelapor sempat meminta agar anaknya tidak dibawa ke Lampung, namun sebelum ada jawaban, sambungan telepon langsung diputus,” terang Nanang.
Menyadari anaknya dalam bahaya, IR segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung pada Rabu (6/5/2026).
Penghadangan di Pelabuhan Merak
Laporan tersebut direspons cepat oleh aparat kepolisian. Berkoordinasi dengan Polres Serang dan jajaran kepolisian di Banten, petugas segera melakukan pelacakan terhadap bus PO Handoyo yang dicurigai membawa pelaku.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak melakukan penghadangan di kawasan Pelabuhan Merak.
“Tim melakukan pemeriksaan terhadap bus-bus yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni. Upaya ini dilakukan agar pelaku tidak lolos keluar Pulau Jawa,” ujar Andri, Kamis (7/6/2026).
Pencarian membuahkan hasil di Dermaga VI Pelabuhan Merak. Petugas berhasil menemukan GH bersama balita tersebut di dalam bus dalam kondisi sehat.
Selain membawa sang anak, GH diketahui telah menguras isi kosnya di Tulungagung, membawa serta pakaian, kompor gas, hingga bahan sembako untuk dibawa pulang ke Lampung.
Ancaman 7 Tahun Penjara
Saat ini, GH telah diserahkan ke penyidik Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, GH diduga kuat ingin menguasai dan mengasuh korban sendiri tanpa izin dari orang tua kandungnya.
Atas perbuatannya, GH dijerat dengan Pasal 454 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau wali untuk menguasai anak tersebut.
“Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Nanang Murdiyanto.
Sementara itu, balita yang menjadi korban telah dikembalikan ke pelukan sang ibu dalam keadaan sehat, mengakhiri hari-hari penuh kecemasan keluarga di Ngunut.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
