— Pencahayaan dan penghawaan alami menjadi elemen krusial dalam menciptakan rumah yang tidak hanya nyaman, tetapi juga sehat bagi penghuninya. Aspek ini menjadi fondasi penting dalam konsep rumah layak huni, terutama di tengah tuntutan akan hunian yang terus meningkat seiring pertumbuhan populasi.

Direktur Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman, Syamsiar Nurhayadi, menegaskan hak setiap individu atas hunian yang memadai.

Setiap orang berhak tinggal di rumah yang layak, tempat berlindung yang aman, sehat, dan nyaman untuk tumbuh dan menjalani kehidupan.

Pernyataan tersebut dikutip dari Buku Saku Rumah Layak Huni, yang diakses pada Sabtu (09/05/2026).

Untuk mencapai kondisi tersebut, sebuah rumah wajib memiliki bukaan yang memadai, seperti jendela atau ventilasi, guna memastikan cahaya matahari dapat masuk secara optimal dan sirkulasi udara berjalan lancar. Secara teknis, standar minimal luas bukaan untuk pencahayaan adalah sekitar 10 persen dari luas lantai, sementara untuk penghawaan minimal 5 persen dari luas lantai.

Sebagai ilustrasi, untuk sebuah kamar berukuran 3 x 3 meter, dibutuhkan setidaknya jendela kaca dengan luas permukaan total 9.000 sentimeter persegi. Angka ini dapat dicapai dengan berbagai kombinasi ukuran, misalnya jendela berdimensi 90 x 100 sentimeter, 60 x 150 sentimeter, atau 50 x 180 sentimeter.

Memahami Definisi Rumah Layak Huni

Dalam konteks regulasi, rumah didefinisikan sebagai bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Sementara itu, rumah layak huni merupakan hunian yang memenuhi serangkaian persyaratan fundamental. Syarat-syarat tersebut meliputi keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.

Kontras dengan itu, terdapat istilah perumahan kumuh, yang merujuk pada perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. Lebih lanjut, permukiman kumuh didefinisikan sebagai area permukiman yang tidak layak huni akibat ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, serta kualitas bangunan dan sarana prasarana yang tidak memenuhi standar.

Kriteria Rumah Layak Huni

Selain pencahayaan dan penghawaan, ada empat kriteria lain yang membuat rumah bisa dinyatakan layak huni, sehingga total menjadi lima aspek penting. Ini meliputi ketahanan dan keselamatan bangunan; kecukupan luas ruang penghuni; akses air minum layak; dan akses sanitasi layak.

Berikut penjelasannya:

  • Ketahanan dan Keselamatan Bangunan
  • Aspek keselamatan bangunan berkaitan dengan keandalan struktur rumah agar aman bagi penghuni. Struktur bangunan harus terdiri dari komponen yang kokoh, mulai dari pondasi, kolom, dinding, hingga rangka atap.

    Selain itu, material yang digunakan harus tahan lama dan tidak mudah rusak. Kondisi bangunan juga tidak boleh retak atau miring.

    Rumah layak huni tidak dibangun di lokasi berisiko tinggi, seperti daerah rawan banjir, longsor, atau di sekitar jalur berbahaya. Instalasi listrik dan air juga harus aman serta memenuhi standar teknis.

  • Kecukupan Luas Ruang Penghuni
  • Kecukupan luas bangunan bertujuan menjamin ruang gerak, sirkulasi udara, serta fungsi dasar aktivitas penghuni seperti tidur, makan, dan beraktivitas.

    Standar minimum luas hunian ditetapkan sebesar 7,2 meter persegi per orang, sedangkan ukuran ideal yang disarankan adalah 9 meter persegi per orang.

    Perhitungan ini juga mempertimbangkan tinggi langit-langit rata-rata sekitar 2,8 meter untuk mendukung kenyamanan dan kesehatan penghuni.

  • Akses Air Minum Layak
  • Akses air minum layak berarti rumah memiliki sumber air yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan dalam kebutuhan sehari-hari tanpa menimbulkan risiko kesehatan.

    Indikatornya antara lain rumah tangga menggunakan sumber air layak, lokasi sumber air berada di dalam atau dekat rumah dengan waktu tempuh maksimal 30 menit, serta ketersediaan air minimal 12 jam per hari.

    Kualitas air harus memenuhi standar, yaitu tidak berbau, tidak berwarna, tidak keruh, tidak berasa, serta bebas dari mikroorganisme dan logam berat.

    Sumber air yang termasuk layak antara lain jaringan perpipaan, sumur bor terlindung, air hujan yang diolah secara higienis, serta depot air minum isi ulang yang telah teruji.

  • Akses Sanitasi Layak
  • Sanitasi layak mencakup ketersediaan fasilitas pembuangan limbah yang aman, higienis, dan tidak mencemari lingkungan.

    Rumah harus memiliki jamban sehat dengan leher angsa dan lantai kedap air. Jamban tersebut harus terhubung dengan tangki septik, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), atau sistem pembuangan tertutup lainnya.

    Selain itu, limbah rumah tangga seperti air bekas mandi dan mencuci harus dialirkan melalui saluran yang tidak mencemari tanah atau sumber air serta tidak menimbulkan bau maupun penyakit.