PPGKEMENAG.ID — Dua orang pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, ditangkap oleh Tim Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. Penangkapan ini mengungkap praktik manipulasi dokumen rekomendasi BBM nelayan yang merugikan masyarakat.
Para pelaku yang diamankan adalah HE (39), seorang operator SPBU di Kompak Belitung, dan FS (47), sopir truk tangki. Keduanya ditangkap pada 7 April 2026 dini hari di Jalan Merdeka Tanjung Rusa Belitung.
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso menjelaskan, saat penangkapan, tim mengamankan satu unit truk tangki berwarna biru yang berisi 3.210 liter minyak solar.
Ditangkap pada 7 April 2026 dini hari, di Jalan Merdeka Tanjung Rusa Belitung saat sedang mengangkut solar menggunakan truk tangki.
Demikian disampaikan Agus di Mapolda Babel, Jumat (8/5/2026). Ia menambahkan, operasi penggerebekan ini merupakan upaya pencegahan kelangkaan BBM bersubsidi di tengah masyarakat.
Modus Operandi Penyelewengan
Penyelidikan bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar. Petugas kemudian bergerak untuk menindaklanjuti informasi tersebut, hingga menemukan distribusi BBM yang mencurigakan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan dokumen surat rekomendasi BBM yang diperuntukkan bagi nelayan. Dokumen tersebut dibuat secara manipulasi untuk mengelabui petugas.
Modus operandi mereka ini memanfaatkan dokumen surat rekomendasi BBM untuk nelayan. Kemudian dibuat secara manipulasi seolah-olah sudah terjual sebanyak 5.280-an liter, namun faktanya yang terjual hanya sebanyak 2.070-an liter.
Agus menjelaskan, sisanya sebanyak kurang lebih 3.210 liter solar itulah yang kemudian diselewengkan oleh para pelaku dengan cara memindahkannya ke mobil tangki.
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku beserta barang bukti berupa truk tangki dan ribuan liter BBM bersubsidi kini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mencapai 6 tahun penjara.
Komitmen Polda Babel untuk menindak tegas segala praktik ilegal yang berdampak merugikan masyarakat. Setiap keluhan ataupun informasi dari masyarakat, pasti segera kami tindak lanjuti.
Tegas Agus, menegaskan keseriusan Polda Babel dalam memberantas tindak pidana penyelewengan BBM subsidi.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
