— Keresahan para guru honorer di SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kian memuncak. Situasi ini memicu keprihatinan mendalam dari pihak sekolah, yang kini berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera memberikan solusi atas Surat Edaran tentang penugasan guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Keberadaan guru Non-ASN atau honorer dinilai sangat krusial untuk menjaga kualitas pendidikan di masa depan, mengingat peran mereka yang vital dalam proses belajar mengajar.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMPN 2 Palimanan, Oka Nur Irpan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membahas “Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026”. Diskusi intensif dilakukan bersama Kepala Sekolah dan para guru SMPN 2 Palimanan.

Selain itu, pihak sekolah juga menjalin komunikasi erat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon agar tidak keliru dalam mengimplementasikan pesan-pesan dari surat edaran tersebut.

Oka menerangkan, ada satu poin dari lima isi surat edaran yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 yang menjadi sorotan utama. Poin nomor tiga tersebut berbunyi: “Masa Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026”.

Secara tertulis, pihak sekolah menafsirkan bahwa Kementerian Pendidikan hanya memberikan kesempatan bagi guru Non-ASN untuk mengajar di satuan pendidikan pemerintah daerah hingga tanggal 31 Desember 2026. Bagi Oka, Surat Edaran ini bukan sekadar regulasi biasa, melainkan sebuah alarm serius bagi keberlangsungan pelayanan pendidikan di sekolahnya.

“Terkait Surat Edaran, tentu kami taat aturan, tetapi kembali lagi bahwa keberlangsungan pembelajaran ini harus tetap terjaga, jika memang SE itu resmi diterapkan, kami harap ada Solusi Kementerian Pendidikan bagaimana dengan kelas-kelas yang tidak ada gurunya,” kata Oka saat ditemui di lingkungan sekolah, Jumat (8/5/2026) pagi.

SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon, saat ini menaungi sebanyak 1.117 siswa yang terbagi dalam 32 rombongan belajar. Dalam menjalankan aktivitas kegiatan belajar mengajar, sekolah ini memiliki 54 guru, di mana 10 di antaranya masih berstatus honorer.

Oka menegaskan bahwa kesepuluh guru honorer tersebut bukanlah tenaga pendidik sembarangan. Mereka semua telah mengantongi sertifikat pendidik, sebuah bukti autentik yang menunjukkan bahwa mereka adalah tenaga profesional yang sah dan memenuhi ketentuan kementerian.

“Mereka bersertifikasi pendidik, mereka sudah profesional dan keberadaan mereka sangat dibutuhkan di kami. Jika aturan itu diberlakukan tanpa jalan keluar, kami khawatir dengan nasib kelas-kelas yang nanti tidak ada gurunya,” ujar Oka dengan nada cemas.

Fakta yang cukup memprihatinkan adalah selama ini pihak sekolah tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk membayar upah para guru honorer tersebut. Baik dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun kas sekolah, tidak ada yang menyentuh langsung kesejahteraan mereka.

Selama ini, kesepuluh guru honorer tersebut menyambung hidup murni dari tunjangan profesi guru yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bagi mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki anak, tunjangan inilah yang menjadi satu-satunya penopang perekonomian rumah tangga mereka.

Sebagai institusi negara, Oka mengungkapkan bahwa SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon, berada dalam posisi dilematis. Mereka terjepit antara kepatuhan pada aturan pusat dan tanggung jawab moral terhadap kualitas belajar siswa, sekaligus nasib rekan sejawat yang telah bertahun-tahun mengabdi.

Hingga saat ini, pihak sekolah masih menantikan instruksi lebih lanjut yang dapat membawa angin segar, bukan justru perintah pemberhentian. Harapan terbesar mereka adalah agar para guru honorer bersertifikasi ini dapat diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keresahan Guru Honorer: Perjuangan dan Harapan

Di tengah ketidakpastian ini, Lina Wahyuni (29) menjadi salah satu dari 10 guru honorer di SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon, yang merasakan langsung keresahan tersebut. Lina mengaku sangat khawatir atas implikasi Surat Edaran itu terhadap nasibnya hingga akhir Desember 2026 mendatang.

Ia berharap Surat Edaran tersebut tidak dijadikan alasan untuk memberhentikan tenaga honorer yang selama ini telah berjuang bersama mencerdaskan anak bangsa di berbagai pelosok negeri.

Lina menceritakan perjuangannya yang telah mengikuti beragam aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, termasuk mengikuti sertifikasi profesi guru sebelum mulai mengajar. Ia juga telah melewati seluruh tahapan yang ditetapkan pihak sekolah. Namun, di saat dirinya sudah benar-benar mengajar, mencintai profesi guru yang mulia, dan membersamai siswa-siswi di SMPN 2 Palimanan, bayangan kenyataan pahit justru yang kini menghantuinya.

“Saya dan kami benar-benar berharap, memohon kepada Presiden dan Menteri Pendidikan memberikan solusi terbaik. Bukan hanya bagi kami guru honorer yang sudah mengajar, tapi juga untuk para mahasiswa keguruan yang baru lulus dan ingin mengajar, agar tahu ke mana nasib langkah mereka,” ungkap Lina penuh harap.