PPGKEMENAG.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, melalui Dinas Tata Ruang (Distaru), menyatakan pembangunan lapangan padel di depan Asshodriyah Islamic School (AIS), Jalan Caman Raya, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, telah sesuai dengan aturan zonasi tata ruang yang berlaku. Meski demikian, Distaru memutuskan menghentikan sementara proyek tersebut untuk mediasi.
Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, pada Jumat (8/5/2026), menegaskan bahwa dari sisi perizinan pola ruang, proyek lapangan padel ini telah memenuhi ketentuan.
Untuk perizinan pola ruang terhadap kegiatan tersebut memang sudah sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan RTRW (Tata Ruang Wilayah),
Menurut Arief, lokasi pembangunan lapangan padel tersebut diperbolehkan berdasarkan zonasi ruang karena berada dalam kawasan dengan fungsi yang sesuai.
Meskipun demikian, Distaru menyoroti kurangnya sosialisasi proyek kepada lingkungan sekitar, termasuk Asshodriyah Islamic School yang lokasinya persis di depan area pembangunan. Atas dasar itu, Distaru telah melakukan pengecekan lapangan dan memutuskan menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga mediasi terlaksana.
Pemkot Bekasi berencana mempertemukan pihak sekolah dan pengelola lapangan padel guna mencari solusi atas polemik yang timbul. Mediasi akan mencakup pembahasan aspek keamanan, kenyamanan, serta potensi gangguan terhadap kegiatan belajar mengajar siswa di sekolah.
Arief menambahkan, pertemuan tersebut akan dijadwalkan segera.
Hari Senin akan diundang,
Sebelumnya, pembangunan lapangan padel seluas sekitar 2.000 meter persegi ini menuai penolakan dari pihak sekolah dan orangtua murid. Penolakan muncul karena lokasi proyek yang berada tepat di depan Asshodriyah Islamic School (AIS) Bekasi. Pihak sekolah menilai pembangunan tersebut berpotensi menimbulkan kebisingan dan membahayakan anak-anak.
Kepala Asshodriyah Islamic School Bekasi, Ahmad Baidowi, mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah melayangkan surat keberatan kepada Pemkot Bekasi sejak awal tahun 2026. Ahmad menegaskan, meskipun menolak lokasi pembangunan yang berdekatan dengan sekolah, pihaknya tidak menolak keberadaan olahraga padel secara umum.
Kami tidak alergi dengan olahraga padel, tapi yang kami sayangkan kenapa terlalu dekat dengan sekolah,
Pantauan di lokasi menunjukkan, pembangunan proyek masih dalam tahap pemasangan rangka besi dan tiang pancang di beberapa sudut area. Pada bagian depan lokasi proyek, terpampang papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-327508-17042026-022. PBG tertanggal 17 April 2026 tersebut mencantumkan fungsi bangunan sebagai sarana olahraga dan tempat usaha.
Upaya untuk meminta keterangan dari pihak pemilik usaha maupun pengelola bangunan di lokasi belum membuahkan hasil. Hingga kini, belum ada pihak yang bersedia diwawancarai.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
