PPGKEMENAG.ID — Sebanyak 31 wisatawan di kawasan Pantai Wediawu, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan kini menjalani rehabilitasi. Mereka merupakan bagian dari rombongan wisatawan asal Surabaya yang menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tidak dikenal di sebuah penginapan pantai pada Selasa (5/5/2026) dini hari.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi merinci, dari 31 wisatawan tersebut, 21 orang positif ganja, enam orang positif sabu, dan empat orang positif ganja serta sabu.
Kami berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur untuk proses asesmen dan hasilnya 31 orang itu diputuskan menjalani rehabilitasi di beberapa tempat dengan durasi satu sampai tiga bulan.
Pernyataan tersebut disampaikan Taat pada Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, 31 wisatawan yang dinyatakan positif narkoba ini berusia antara 18 hingga 28 tahun. Total rombongan wisatawan berjumlah 72 orang, sehingga sisa anggota rombongan tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
Empat Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan
Terkait penanganan kasus pengeroyokan dan perusakan kendaraan wisatawan, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah pria berinisial A, Y, Z, dan M.
Taat menjelaskan, A, Y, dan Z berperan sebagai pelaku pengeroyokan dan perusakan. Sementara itu, M diidentifikasi sebagai sosok yang menghasut pelaku lain untuk melakukan tindakan tersebut.
Ketiga pelaku ini ada yang berperan melempar menggunakan batu terhadap kendaraan roda empat, ada yang mencoret-coret kendaraan menggunakan cat semprot.
Polisi masih membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, massa yang melakukan pengeroyokan dan perusakan diduga mencapai lebih dari 100 orang. Keempat tersangka tersebut berasal dari beberapa daerah yang tersebar di Malang Raya.
Motif Pengeroyokan dan Perusakan
AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan, pemicu kejadian pengeroyokan dan perusakan ini adalah ketersinggungan para pelaku terhadap lagu yang dinyanyikan wisatawan asal Surabaya saat sesi musik langsung di area penginapan.
Pada Senin (4/6/2026), mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIB, rombongan wisatawan tersebut menggelar musik langsung. Dari sekian lagu yang dinyanyikan, terdapat satu lagu yang dinilai berisi ujaran kebencian dan menyinggung masyarakat lain.
Salah satu orang yang berada di lokasi merekam momen saat lagu tersebut dinyanyikan, lalu mengunggahnya ke sebuah grup WhatsApp. Dari situlah, pelaku M memobilisasi massa untuk melakukan penyerangan terhadap rombongan wisatawan. Taat menegaskan, “Jadi dari hasil pemeriksaan, kejadian itu dipicu oleh beredarnya rekaman video live musik wisatawan yang bernada ujaran kebencian.”
Atas perbuatannya, tersangka M dikenakan Pasal 160 KUHP lama dan Pasal 246 UU 1/2023 (KUHP baru) tentang penghasutan, karena mengajak massa menuju lokasi kejadian. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP Baru) atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau perusakan secara bersama-sama di muka umum.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
