PPGKEMENAG.ID — Kepolisian Resor Malang mengungkap pengeroyokan rombongan wisatawan asal Surabaya di penginapan Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diduga dipicu oleh sebuah lagu. Empat pelaku, berinisial A, Y, Z, dan M, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Malang, AKBP Taat Resdi, menjelaskan bahwa para pelaku merasa tersinggung dengan lagu yang dinyanyikan oleh rombongan wisatawan saat menggelar pertunjukan musik langsung di area penginapan.
Pada Senin (4/5/2026) mulai pukul 19.00-23.00 WIB, wisatawan ini menggelar live musik. Namun, dari sekian lagu yang dinyanyikan terdapat satu lagu ujaran kebencian yang menyinggung masyarakat lain,
jelas Taat pada Jumat (8/5/2026).
Insiden tersebut semakin memanas setelah salah satu orang di lokasi merekam lagu yang dianggap berisi ujaran kebencian itu dan mengunggahnya ke sebuah grup WhatsApp. Rekaman video ini kemudian menjadi pemicu mobilisasi massa.
Dari situlah pelaku M, memobilisasi massa untuk melakukan penyerangan terhadap rombongan wisatawan,
ujar Taat.
Para pelaku tiba di lokasi kejadian pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dan langsung melancarkan aksinya. Mereka melakukan serangkaian tindakan anarkis.
Aksi itu dimulai dengan meminta identitas wisatawan, menganiaya wisatawan, mematikan aliran listrik, hingga melakukan perusakan.
Jadi dari hasil pemeriksaan, kejadian itu dipicu oleh beredarnya rekaman video live musik wisatawan yang bernada ujaran kebencian,
sambung Taat.
Peran Empat Tersangka
AKBP Taat Resdi memaparkan, keempat tersangka berasal dari berbagai daerah di Malang Raya. Tersangka A, Y, dan Z memiliki peran sebagai pelaku pengeroyokan dan perusakan.
Sementara itu, tersangka M berperan sebagai penghasut yang memobilisasi dan mengajak pelaku lain untuk melakukan pengeroyokan serta perusakan.
Ketiga pelaku ini ada yang berperan melempar menggunakan batu terhadap kendaraan roda empat, ada yang mencoret-coret kendaraan menggunakan cat semprot,
ungkap Taat.
Polisi masih membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka, mengingat massa yang terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan diduga mencapai lebih dari 100 orang. Operasi pengeroyokan ini berlangsung cukup singkat, yakni sekitar 30 menit pada Selasa (5/5/2026) dini hari.
Korban Lain Turut Terdampak
Proses penyidikan kasus ini didasarkan pada dua laporan polisi yang berbeda. Satu laporan berasal dari rombongan wisatawan Surabaya yang menjadi korban utama, dan laporan lainnya dari pemilik kendaraan Innova.
Pasalnya, objek perusakan tidak hanya menargetkan kendaraan milik wisatawan asal Surabaya, tetapi juga satu unit kendaraan wisatawan lain yang tidak termasuk dalam rombongan utama.
Total enam kendaraan mengalami kerusakan akibat aksi anarkis tersebut. Kendaraan yang rusak meliputi satu unit Hiace, dua unit Elf, satu unit Ertiga, satu unit Avanza, dan satu unit Innova.
Khusus Innova ini pemiliknya bukan dari rombongan kelompok tersebut. Ini warga masyarakat lain yang ada di lokasi dan akhirnya juga menjadi korban perusakan,
tutur Taat.
Terhadap tiga tersangka (A, Y, Z), polisi menerapkan pasal dugaan tindak pidana pengeroyokan atau perusakan secara bersama-sama di muka umum, sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP Baru).
Sedangkan tersangka M dijerat dengan pasal penghasutan, yakni Pasal 160 KUHP lama dan Pasal 246 UU 1/2023 (KUHP baru), karena perannya dalam mengajak massa menuju lokasi kejadian.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
