— Kepolisian Resor Malang telah menetapkan empat tersangka terkait kasus pengeroyokan dan perusakan kendaraan wisatawan asal Surabaya di Pantai Wediawu. Keempat individu yang kini berstatus tersangka tersebut adalah A, Y, Z, dan M.

Kapolres Malang, AKBP Taat Resdi, menjelaskan bahwa A, Y, dan Z berperan langsung dalam aksi pengeroyokan serta perusakan. Sementara itu, M diidentifikasi sebagai provokator yang menghasut pelaku lain untuk melancarkan tindakan anarkis tersebut.

“Ketiga pelaku ini ada yang berperan melempar menggunakan batu terhadap kendaraan roda empat, ada yang mencoret-coret kendaraan menggunakan cat semprot,” ungkap AKBP Taat Resdi.

Meskipun empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pelaku lain. Hal ini mengingat perkiraan massa yang terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan mencapai lebih dari 100 orang.

Aksi anarkis tersebut berlangsung singkat, hanya sekitar 30 menit, pada Selasa (5/6/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Proses penyidikan kasus ini didasarkan pada dua laporan polisi yang berbeda. Satu laporan berasal dari kelompok wisatawan yang menjadi korban, dan laporan lainnya diajukan oleh pemilik kendaraan Innova.

Total enam kendaraan menjadi sasaran perusakan. Rinciannya meliputi satu unit Hiace, dua unit Elf, satu unit Ertiga, satu unit Avanza, dan satu unit Innova. Kendaraan Innova disebutkan bukan milik rombongan wisatawan Surabaya, melainkan milik warga lain yang kebetulan berada di lokasi kejadian.

“Khusus Innova ini pemiliknya bukan dari rombongan kelompok tersebut. Ini warga masyarakat lain yang ada di lokasi dan akhirnya juga menjadi korban perusakan,” jelas Kapolres.

Terhadap tiga tersangka, A, Y, dan Z, polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP Baru) terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan atau perusakan secara bersama-sama di muka umum. Sementara itu, tersangka M dijerat dengan Pasal 160 KUHP lama dan Pasal 246 UU 1/2023 (KUHP baru) atas perannya sebagai penghasut yang memobilisasi massa menuju lokasi kejadian. Keempat tersangka diketahui berasal dari berbagai wilayah di Malang Raya.

Pemicu dan Kronologi Kejadian

AKBP Taat Resdi menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari sebuah lagu yang dianggap menyinggung masyarakat setempat. Lagu tersebut dinyanyikan oleh rombongan wisatawan asal Surabaya saat sesi live music di area penginapan.

“Pada Senin (4/6/2026) mulai pukul 19.00-23.00 WIB, wisatawan ini menggelar live music. Namun, dari sekian lagu yang dinyanyikan terdapat satu lagu ujaran kebencian yang menyinggung masyarakat lain,” urai Taat.

Salah satu individu di lokasi kemudian merekam penampilan tersebut saat lagu kontroversial itu dinyanyikan, lalu mengunggahnya ke sebuah grup WhatsApp. Rekaman inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh tersangka M untuk memobilisasi massa.

“Dari situlah pelaku M, memobilisasi massa untuk melakukan penyerangan terhadap rombongan wisatawan,” jelasnya.

Para pelaku tiba di lokasi kejadian pada Selasa sekitar pukul 03.00 WIB dan langsung melancarkan aksi mereka. Tindakan kekerasan dimulai dengan meminta identitas wisatawan, menganiaya mereka, mematikan aliran listrik, hingga melakukan perusakan terhadap kendaraan.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, kejadian itu dipicu oleh beredarnya rekaman video live musik wisatawan yang bernada ujaran kebencian,” pungkas AKBP Taat Resdi.