PPGKEMENAG.ID — Penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha terus bergulir di Polresta Yogyakarta, dengan total 61 orang tua korban telah diperiksa sebagai saksi hingga saat ini. Pemeriksaan ini mencakup orang tua dari 68 anak korban yang diduga mengalami kekerasan di fasilitas tersebut.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Apri Sawitri, mengungkapkan bahwa 61 saksi tersebut merupakan orang tua yang telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Meskipun jumlah orang tua adalah 61, total anak korban yang diwakili mencapai 68, mengingat ada kasus di mana satu ibu memiliki dua anak yang menjadi korban,” jelas Apri saat dihubungi pada Jumat (8/5/2026).
Apri menambahkan, penyidik sebelumnya telah melakukan penggerebekan di lima kelas yang ada di Daycare Little Aresha. Kelas-kelas yang menjadi fokus penyelidikan meliputi baby mungil, baby kecil, baby besar, kelas edu, dan kelas pra TK.
Saat ini, pemeriksaan masih mendalami kasus yang terjadi pada kelas edu dan selanjutnya akan berlanjut ke kelas pra TK. “Adapun kelas Kelompok Bermain (KB) yang gedungnya berada di sisi utara, tidak termasuk dalam area penggerebekan yang dilakukan,” terang Apri.
Pendalaman Aduan Orang Tua
Terkait dugaan penggunaan obat-obatan serta keluhan orang tua mengenai perubahan psikologis pada anak, Apri Sawitri menyatakan bahwa seluruh materi aduan telah didalami. Namun, hingga kini pihaknya belum menemukan alat bukti yang kuat terkait keluhan-keluhan tersebut.
Polresta Yogyakarta juga belum melakukan pemanggilan terhadap dosen UGM yang diduga terlibat sebagai penasihat yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha.
Di sisi lain, para orang tua korban berencana melayangkan petisi kepada Universitas Gadjah Mada (UGM). Langkah ini diambil untuk mendesak pihak kampus agar memberikan sanksi akademik kepada dosen yang tercatat sebagai penasihat yayasan tersebut.
Salah satu orang tua korban, Huri, menegaskan bahwa meskipun proses hukum pidana sedang berjalan di kepolisian, mereka berharap UGM dapat mengambil langkah tegas lebih awal melalui jalur institusi.
“Iya, penjatuhan sanksi minimal sanksi akademik. Walaupun sanksi pidananya kan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tetapi yang kita dorong sanksi akademik terlebih dahulu,” tegas Huri.
Senada, orang tua korban lainnya, Noorman Windarto, berharap UGM dapat bertindak transparan mengenai sejauh mana proses internal terhadap dosen yang bersangkutan telah berjalan.
“Rencananya kita akan ke UGM untuk menanyakan untuk dilakukan sanksi yang lebih berat,” kata Noorman.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
