PPGKEMENAG.ID — Ribuan pondok pesantren di Jawa Tengah disinyalir beroperasi tanpa izin resmi, menciptakan tantangan serius dalam pengawasan dan penindakan kasus kekerasan. Kepala Dinas Perempuan dan Anak (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Ema Rachmawati, mengungkapkan bahwa kondisi ini mempersulit otoritas terkait untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi santri.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah tahun 2025, tercatat baru sekitar 5.451 pondok pesantren yang mengantongi izin dari 35 kabupaten/kota. Angka ini jauh di bawah estimasi total pesantren di wilayah tersebut yang diperkirakan mencapai lebih dari 10.000 lembaga.
Pesantren di Jawa Tengah mungkin ada lebih dari 10.000, tapi yang terdaftar baru sekitar 5.500-an.
Demikian disampaikan Ema saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/5/2026), menyoroti jurang lebar antara jumlah lembaga terdaftar dan yang belum.
Kendala Penindakan Hukum dan Pengawasan
Ema menjelaskan, status perizinan yang tidak jelas menjadi penghalang utama bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan maupun penindakan hukum ketika terjadi kasus kekerasan. Ia merujuk pada ketegasan pemerintah yang langsung mencabut izin Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo di Pati setelah terungkapnya kasus kekerasan di lembaga tersebut.
Kalau yang terdaftar lebih mudah. Tapi kalau yang tidak terdaftar, siapa yang bertanggung jawab menutup itu?
Ema mengeluhkan, lembaga yang tidak terdaftar menimbulkan kebingungan terkait tanggung jawab penutupan dan penanganan lebih lanjut.
Selain kendala administratif, Ema juga menyoroti adanya kultur tertutup serta fanatisme terhadap tokoh tertentu di lingkungan pesantren. Kondisi ini, menurutnya, kerap kali membuat masyarakat sulit menerima fakta jika terdapat dugaan kekerasan yang melibatkan sosok yang dihormati atau diidolakan.
Budaya Hukuman Fisik Masih Ditemukan
Selain fokus pada kasus kekerasan seksual, DP3AP2KB juga menaruh perhatian serius pada praktik hukuman fisik yang masih dianggap lumrah di sejumlah pesantren. Ema mengungkapkan bahwa temuan ini menjadi salah satu aspek yang perlu segera diatasi.
Beberapa kasus yang kami tangani memang ada budaya hukuman fisik yang dianggap biasa.
Saat ini, DP3AP2KB bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan forum pesantren sedang berupaya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pengawasan pesantren ramah anak. Selain itu, mereka juga memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Pesantren (Satgas P2KP) guna memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh santri.
Kemenag Dorong Percepatan Izin Operasional
Menanggapi persoalan ini, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, telah mengambil langkah proaktif. Ia memerintahkan jajarannya di 35 kabupaten/kota untuk melakukan penyisiran terhadap pesantren-pesantren yang belum memiliki izin operasional.
Fatkhuronji mendorong agar para pengelola pesantren segera mengurus perizinan. Proses ini penting agar verifikasi kelayakan operasional pesantren dapat dilakukan secara menyeluruh. Beberapa poin krusial yang akan diperiksa dalam verifikasi tersebut meliputi:
- Legalitas lahan dan bangunan.
- Keberadaan kurikulum pembelajaran yang memadai.
- Kualifikasi kiai atau pengasuh pondok.
Upaya percepatan perizinan ini dilakukan guna memastikan seluruh pesantren di Jawa Tengah dapat bertransformasi menjadi tempat pendidikan yang aman, transparan, dan benar-benar menjadi ruang ramah bagi anak-anak.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
