— SUMEDANG – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang tersangka yang mengaku sebagai polisi dan wartawan terhadap seorang kurir paket di Sumedang. Korban, TSS (28), warga Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sempat diborgol dan dianiaya sebelum akhirnya berhasil melapor.

Peristiwa nahas itu terjadi di Dusun Pakemitan, Desa Cimalaka, pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban TSS yang menjadi sasaran perampasan disertai kekerasan.

“TSS yang merupakan kurir ini diajak para tersangka untuk bertemu di salah satu konter ponsel di wilayah Cimalaka. Setelah bertemu, korban diborgol dan matanya ditutup lakban, kemudian dibawa paksa ke dalam mobil,” ujar Tyo saat jumpa pers di halaman Mapolres Sumedang, Kamis (7/5/2026).

Di dalam mobil Toyota Rush bernomor polisi Z 1158 AV, korban dipukuli dan diancam menggunakan pistol mainan. Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dari satuan narkoba Polda Jabar, dan salah satu di antaranya mengaku sebagai wartawan.

“Korban dibawa keliling Sumedang dan di dalam mobil itu, para tersangka mengaku anggota polisi dan satu orang mengaku wartawan. Mereka memeras hingga membawa seluruh barang berharga yang dimiliki korban. Korban kemudian diturunkan di wilayah Paseh,” tutur Tyo.

Akibat kejadian tersebut, TSS mengalami luka lecet pada bagian wajah dan menderita kerugian material hingga lebih dari Rp 4,1 juta. Ironisnya, para tersangka menuduh korban sebagai pengedar obat terlarang. Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa korban bersih dari narkoba, sementara keempat tersangka justru positif menggunakan psikotropika.

“Korban ini hanya kurir, tidak tahu apa-apa dan bukan pengedar obat terlarang seperti yang dituduhkan para tersangka. Setelah dilakukan tes urine, keempat tersangka ini justru yang positif menggunakan narkoba jenis obat psikotropika,” ucap Tyo.

Pengejaran dan Penangkapan Pelaku

Setelah TSS melapor ke Polsek Cimalaka, tim gabungan dari Polsek Cimalaka dan Satreskrim Polres Sumedang segera melakukan pengejaran. Tiga tersangka berhasil diamankan saat sedang menikmati makanan di sebuah rumah makan menggunakan uang hasil kejahatan mereka.

“Tiga tersangka kami amankan saat sedang asyik makan-makan di salah satu rumah makan menggunakan uang hasil kejahatan yang telah mereka lakukan. Sementara, seorang tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan kini DPO,” ujar Tyo.

Empat tersangka yang terlibat adalah DMI (26), yang mengaku wartawan dari Polda Jabar; serta KTK (29), MSKW (21), dan RAP (34), yang mengaku sebagai anggota satuan narkoba Polda Jabar. Seluruh tersangka berasal dari Cimalaka, Sumedang. Saat ini, RAP masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sampai saat ini, untuk tersangka RAP masih DPO,” tutur Tyo.

Selain penangkapan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Rush warna hitam dengan nopol Z 1158 AV yang digunakan dalam aksi, beberapa unit ponsel, borgol, tas, dompet, serta dua benda menyerupai senjata api atau pistol mainan.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan aksi serupa di wilayah lain. Dari pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan kejahatan serupa sebanyak dua kali di Sumedang.

“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan kelompok tersebut di wilayah lain. Sejauh ini, para tersangka ini mengaku telah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak dua kali di wilayah Sumedang,” ujar Tyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengakuan Korban

TSS, sang korban, mengaku sempat mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Namun, setelah para pelaku ditangkap, ia merasa lega dan menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian.

“Saya kenal sama satu orang (tersangka), bukan teman, tapi dia sempat pinjam uang ke saya. Awalnya diajak janjian ketemu di konter, katanya mau bayar utang. Tapi pas ketemu, saya diborgol dan langsung dibawa ke mobil. Saya sempat was-was, tapi setelah ditangkap sudah tidak, saya ingin berterima kasih kepada Polsek Cimalaka dan Polres Sumedang karena telah menangkap para pelaku,” kata TSS.