PPGKEMENAG.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum kasus dugaan pencabulan santriwati yang melibatkan seorang oknum kiai di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Kiai berinisial AS tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati.
Chandra mendesak agar tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Langkah ini, menurutnya, penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Polresta Pati, atas keberhasilan mengungkap kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.
“Ya, tanggapannya kita memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya untuk teman-teman di kepolisian, khususnya di Polresta Pati, atas tertangkapnya Pak AS,” ujar Chandra pada Jumat (8/5/2026).
“Kami mengharap penuntutan dilakukan seberat-beratnya, karena saya tidak ingin hal ini terjadi lagi di Kabupaten Pati,” tegasnya.
Menurut Chandra, kasus dugaan pencabulan di lingkungan pesantren menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia berharap penegakan hukum dapat berjalan maksimal sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Bentuk Satgas Pendampingan
Selain mendukung proses hukum, Pemerintah Kabupaten Pati juga bergerak cepat dengan membentuk satuan tugas (satgas) pendampingan bagi para eks santri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Satgas ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga Kementerian Agama.
Tim ini memiliki tugas utama memberikan pendampingan psikososial dan edukasi kepada para santri yang kini telah dipindahkan ke sejumlah sekolah lain setelah kasus tersebut mencuat.
“Dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Kemenag. Mereka akan melaksanakan pendampingan di sekolah-sekolah yang sekarang ditempati siswa bekas Ndolo Kusumo,” jelas Chandra.
Dalam kesempatan itu, Chandra juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif kepada para santri maupun alumni pondok pesantren tersebut. Ia menegaskan bahwa para siswa tidak mengetahui apa yang terjadi dan tidak pantas menjadi sasaran penghakiman sosial.
“Harapan kami kepada masyarakat untuk mensupport santri-santri bekas Ndolo Kusumo. Mereka ini tidak tahu apa-apa, mereka hanya ditempat dan di posisi yang salah,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Pati berharap kasus ini menjadi yang terakhir. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga pendidikan untuk memperketat pengawasan demi melindungi para santri dan peserta didik dari tindak kekerasan seksual.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
