PPGKEMENAG.ID — Kebijakan pemerintah pusat memberikan diskon 20 persen untuk pembelian pupuk bersubsidi memicu kekhawatiran di kalangan petani dan pegiat pertanian. Langkah ini dikhawatirkan mendorong penggunaan pupuk kimia secara berlebihan, yang pada akhirnya dapat merusak kesuburan tanah pertanian dalam jangka panjang.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Warsito, menilai kebijakan diskon pupuk ini sebagai sebuah paradoks. Di satu sisi meringankan beban petani, namun di sisi lain berpotensi memicu praktik pertanian yang tidak berkelanjutan.
“Ini (diskon pupuk 20 persen) paradoks juga. Dengan murahnya harga pupuk subsidi, saya khawatirkan petani terus ugal-ugalan dengan memberikan pupuk kimia kepada tanahnya,” kata Warsito saat dihubungi pada Jumat (8/5/2026).
“Kami tidak hanya memandang tanaman subur. Tetapi harus dipikirkan apa yang akan ditinggalkan bagi anak dan cucu kita kedepannya,” imbuhnya.
Warsito mengibaratkan penggunaan pupuk kimia secara terus-menerus seperti mengambil seluruh tabungan kesuburan tanah saat ini, tanpa menyisakan untuk generasi mendatang. Berbeda dengan pupuk organik seperti kompos yang dianggapnya sebagai investasi kesuburan tanah jangka panjang.
Edukasi Minim, Minat Organik Rendah
Menyikapi kekhawatiran ini, Warsito menekankan pentingnya edukasi bagi petani agar mampu menyeimbangkan penggunaan pupuk kimia dengan pupuk organik. Menurutnya, kesadaran akan pertanian berkelanjutan masih sangat minim di lapangan.
Hal ini terbukti dari respons petani terhadap alokasi pupuk petroganik yang masih sangat rendah.
“Di beberapa tempat masih banyak sisa (kuota pupuk petroganik). Artinya kesadaran untuk pertanian berkelanjutan sangat minim. Saat ini yang penting instan dan yang penting tanaman padi subur,” jelas Warsito.
Ia melanjutkan, semakin banyak petani yang menghamburkan pupuk kimia ke lahan, maka kondisi tanah akan semakin memburuk. Dampaknya, ketahanan pangan di masa depan akan sulit diwujudkan.
Diskon Membantu, Namun Generasi Muda Enggan Bertani
Meski demikian, Warsito mengakui bahwa pemberian diskon 20 persen pada pupuk bersubsidi juga memiliki sisi positif, terutama dalam membantu petani menekan kerugian akibat gagal panen. Ia menyebut, rata-rata setiap tiga kali masa tanam padi, ada satu kali masa tanam yang gagal karena faktor cuaca atau serangan hama.
“Ini memang hal positif tetapi risiko harus dipertimbangkan. Jangan hanya tanaman bagus kemudian mengejar target sekian ribu ton. Tetapi kalau tanahnya semakin lama semakin sakit maka kasihan anak dan cucu yang akan mewarisi tanah pertanian,” tegas Warsito.
Selain isu kesuburan tanah, Warsito juga menyoroti rendahnya minat generasi Z untuk terjun ke sektor pertanian di Kabupaten Madiun. Menurutnya, edukasi pertanian perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan agar ada regenerasi petani di masa mendatang.
“Karena saat ini (bagi gen Z) pertanian dianggap tidak menjanjikan apa-apa,” pungkasnya.
Pengembalian Selisih Harga Belum Tuntas
Di sisi lain, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun, Suharno, menyatakan bahwa kebijakan diskon pupuk 20 persen ini secara umum menguntungkan para petani. Menurutnya, dengan adanya diskon, petani berhak mendapatkan pengembalian selisih harga dari pemerintah.
“Tetapi sampai sekarang belum ada pengembalian untuk di wilayah Jawa Timur. Kalau di Jawa Tengah sudah ada pengembalian selisih harga. Waktu itu petani membeli pupuk sebelum ada diskon 20 persen. Setelah dibeli, pemerintah memberikan diskon 20 persen. Dengan demikian selisih harus dikembalikan,” kata Suharno.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
