PPGKEMENAG.ID — Penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen dinilai telah meringankan beban petani dan menekan risiko kerugian. Penilaian ini disampaikan oleh Choirul Anam (55), Ketua Kelompok Tani di Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Menurut Choirul, secara umum pendapatan petani di wilayahnya, khususnya yang menggarap tanaman pangan pokok seperti padi dan jagung, masih rendah. Rata-rata kepemilikan lahan mereka berkisar antara 100 hingga 200 cengkal, atau setara dengan 0,14 hingga 0,28 hektar.
Choirul memberikan simulasi perhitungan biaya produksi penanaman padi pada lahan seluas 0,14 hektar. Biaya produksi paling rendah yang dibutuhkan mencapai Rp 2 juta, angka tersebut belum memperhitungkan beberapa elemen biaya tenaga kerja.
Dari total biaya produksi itu, dengan patokan harga pupuk bersubsidi saat ini (urea Rp 1.800 per kilogram dan NPK/Ponska Rp 1.840 per kilogram), biaya pupuk dari masa tanam hingga panen mencapai sekitar Rp 500.000. Jumlah ini setara dengan 25 persen dari total biaya produksi.
Pupuk subsidinya mungkin hanya habis Rp 200.000 tapi jatah pupuk subsidi selalu kurang sehingga harus ditambah pupuk non-subsidi,
ujar Choirul, Jumat (8/5/2026).
Biaya itu belum menghitung biaya tenaga pemupukan,
tambah pria yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Petani Nusantara Kabupaten Blitar tersebut.
Lahan seluas 0,14 hektar itu, lanjut Choirul, dapat menghasilkan sekitar 900 kilogram atau 9 kuintal gabah kering panen (GKP). Dengan harga GKP Rp 6.500 per kilogram, hasil panen kotor dapat mencapai Rp 5,85 juta.
Jika dikurangi biaya produksi Rp 2 juta, petani akan menerima hasil bersih sebesar Rp 3,85 juta. Untuk menikmati hasil tersebut, petani harus menunggu selama empat bulan, terhitung sejak waktu pembibitan dan pengolahan lahan.
Dengan demikian, seorang petani dengan kepemilikan lahan 100 cengkal rata-rata menerima pendapatan bulanan sekitar Rp 962.500.
Tapi itu jika hasil panen sedang normal. Jika gagal panen karena faktor cuaca atau terkena hama, hampir pasti rugi,
tuturnya.
Choirul menjelaskan, apabila petani tidak menggunakan pupuk subsidi, biaya pupuk bisa melonjak 3 hingga 5 kali lipat. Sebagai perbandingan, pupuk urea non-subsidi di pasaran banyak ditemui dengan harga Rp 9.000 per kilogram, sementara pupuk Ponska non-subsidi sekitar Rp 5.600 per kilogram.
Kalau pakai pupuk non-subsidi risiko ruginya tambah besar. Kalau pun penggunaan pupuk non-subsidi mungkin bisa meningkatkan hasil panen,
kata Choirul.
Kuota Pupuk Subsidi Belum Memadai
Meskipun sangat membantu mengurangi biaya produksi secara signifikan, Choirul Anam menyoroti bahwa kuota pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani belum dapat menutup seluruh kebutuhan.
Petani dengan lahan 0,14 hektar, misalnya, hanya mendapatkan jatah pupuk urea sebanyak 35 kilogram untuk masa tanam padi, dan jumlahnya berkurang separuhnya untuk masa tanam jagung.
Kekurangan sekitar 15 kilogram pupuk urea untuk setiap penanaman padi harus ditutup dengan pembelian pupuk non-subsidi. Kondisi ini secara otomatis menambah biaya produksi dan menekan potensi keuntungan petani.
Selain jatah pupuk bersubsidi yang masih kurang untuk setiap petani, Choirul juga mengungkapkan bahwa masih banyak petani yang belum terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi. Jumlahnya, kata dia, berkisar antara 10 persen hingga 20 persen.
Kalau di kelompok tani saya misalnya, dari 197 petani, ada sekitar 20 orang yang tidak terdaftar sehingga harus menggunakan pupuk non-subsidi,
ujarnya.
Namun demikian, Choirul menambahkan bahwa petani di kelompoknya kini sudah banyak yang mulai menggunakan pupuk organik berbahan baku kotoran hewan. Pupuk organik ini dimanfaatkan baik untuk menutupi kekurangan pupuk bersubsidi maupun oleh petani yang memang tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
